Home Hukum Kejari Inhu Eksekusi 5 Kades dan Kadis 'Korban' Pilkada

Kejari Inhu Eksekusi 5 Kades dan Kadis 'Korban' Pilkada

Indragiri Hulu, Gatra.com- Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau eksekusi 5 Kepala desa (Kades) dan 1 Kepala dinas (Kadis) 'korban pilkada' ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.
 
Enam orang yang menjadi 'korban pilkada' 9 Desember lalu itu di eksekusi oleh Kejari Inhu usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. 
 
"Sudah kita eksekusi untuk menjalankan amar putusan PT Pekanbaru, dan langsung diterima teman-teman di Rutan tadi sekitar pukul 11.00 Wib," ujar Kepala Kejari Inhu, Furkon Lubis kepada Gatra.com, Jum'at (26/2).
 
Furkon menjelaskan, upaya pengekan hukum yang dilakukannya pihaknya itu cukup berjalan panjang dan alot pasalnya semasa persidangan digelar di Pengadilan Negri (PN) Rengat tuntutan yang diberikan oleh insan adhiyaksa itu tak berbanding lurus dengan tuntuntan JPU sebelumnya. 
 
"Saat itu kita tuntut 5 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan denda Rp6 juta subsider selama 1 bulan. Lalu majelis memutusnya dengan 1 bulan, hingga akhirnya kita melakukan upaya banding di tingkat PT Pekanbaru," ujarnya.  "Upaya banding yang kita lakukan itu juga merupakan upaya kita dalam menegakkan supremasi hukum yang ada," ujarnya. 
 
Sebagi informasi adapun ke-enam terpidana itu yakni; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. 
 
Selain Kadis PMD, lima Kepala desa (Kades) juga mendapat vonis tambahan yakni divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. 
 
"Putusan majelis hakim PT Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari JPU," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha saat dihubungi Gatra.com, Jum'at (19/2).
 
Adit menyebut dalam amar putusan hakim PT Pekanbaru itu, menyatakan kalau ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa Kampanye.
 
Selanjutnya untuk kelima terdakwa kades itu yakni; Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, dan Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
1126