Home Kesehatan Vaksinasi Gotong Royong Disiapkan untuk Buruh Secara Gratis

Vaksinasi Gotong Royong Disiapkan untuk Buruh Secara Gratis

Jakarta, Gatra.com - Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah memberikan opsi vaksinasi gotong royong. 

Opsi vaksinasi mandiri itu diberikan untuk mempercepat program vaksinasi, sehingga kekebalan kelompok dapat segera tercapai.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah. 

Vaksin tersebut diperuntukkan bagi mereka para buruh dan keluarganya. Vaksinasi gotong royong pun ditanggung oleh perusahaan yang akan melaksanakannya, sehingga buruh dan keluarga terkait tidak perlu membayar.

"Seluruh penerima vaksinasi gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun. Tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan," kata Nadia saat konferensi pers secara daring, Jumat (26/2).

Dalam  pelaksanaannya, Nadia menjelaskan perusahaan yang akan melakukan vaksinasi harus melaporkan jumlah karyawan dan karyawati hingga keluarga terkait, kepada Kementerian Kesehatan. 

Vaksin yang digunakan pun tidak akan sama dengan jenis vaksin yang diberikan pemerintah.

"Jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong beda dengan vaksinasi program pemerintah, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, Pfizer. Sekali lagi, jenis vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan vaksin-vaksin itu, sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksinasi tersebut yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong," papar Nadia.

Ia melanjutkan, pengadaan vaksinasi gotong royong hanya boleh dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bio Farma. 

Jenis vaksin yang digunakan pun harus tetap melalui mekanisme yang sama, yakni mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization atau bisa juga melalui penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ini juga harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," ujarnya.

238

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR