Home Info Sawit RJR: Ini Namanya PP Kematian Sawit Rakyat

RJR: Ini Namanya PP Kematian Sawit Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Lelaki 62 tahun ini hanya bisa menarik napas panjang setelah berhari-hari memelototi aturan main turunan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja (UUCK) terkait tanah dan kebun kelapa sawit rakyat yang diklaim masuk di dalam kawasan hutan.

Menurut dia, PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan itu telah menjadikan rakyat sebagai objek yang salah dan wajib membayar denda yang hitungannya tak masuk akal; sangat bedar dan sangat merugikan.

"Ini namanya Peraturan Pemerintah Tentang Kematian Sawit Rakyat," kata anggota Divisi Riset Kebijakan dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) ini saat berbincang dengan Gatra.com, kemarin.

Mestinya kata ayah tiga anak ini, tak ada denda yang harus dibayar rakyat lantaran peristiwa yang terjadi atas tutupan hutan yang berubah menjadi tanaman kelapa sawit atau tanaman lain, murni disebabkan oleh keteledoran dan bisa jadi lantaran pembiaran oleh sang 'pemilik rumah'.

Baca juga: PP Kehutanan Diteken, Pakar: Tak Pernah Memihak Rakyat

Pakar Kebijakan Kehutanan jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mencontohkan; Saya punya lahan yang sangat luas, enggak saya pagar dan enggak pernah saya tengok. Lalu ada orang menanam pisang di lahan saya itu. Setelah pisang berbuah, saya datang marah-marah dan mendenda orang yang menanam pisang. Cara begini enggak masuk akal. Sudahlah tak masuk akal, saya sewa pula appraisal --- juru taksir --- untuk menghitung kerugian saya.

Celakanya lagi kata kakak tingkat Joko Widodo ini, di pasal 24 angka 4 PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan setebal 218 halaman itu, kategori penguasaan bidang tanah yang diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) adalah sebelum dan sesudah ditunjuk menjadi kawasan hutan.

"Ini sudah jelas berpikir mundur namanya. Sebab aturan ini dan UUCK, hadir setelah putusan MK 45 tahun 2011. Putusan MK itu sudah membatalkan frasa 'dan atau ditunjuk'," tegasnya.

Pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan kata Petrus menyebut bahwa penunjukan adalah tahapan awal proses pengukuhan kawasan hutan untuk menjadi hutan tetap. "Aturan ini juga ada dalam UUCK. Pertanyaannya, apakah penunjukan itu sudah punya kepastian hukum?" doktor jebolan The University of Queensland, Brisbane Australia ini bertanya.

Kalau rakyat didenda lantaran menggarap kawasan hutan yang sudah dikukuhkan sesuai aturan yang berlaku, itu baru benar. "Tapi kalau kawasan hutannya baru ditunjuk, KLHK musti melanjutkan tahapan penataan batas untuk memisahkan hak rakyat dan yang akan dikuasai oleh KLHK. Jangan malah hak rakyat belum dipisah, rakyatnya sudah didenda duluan," ujarnya.

Intinya kata Petrus, secara ilmiah penunjukan harus diikuti dengan penataan batas dan batas itu harus mendapatkan persetujuan tetangganya. "Dalam penataan agraria, prinsip pengakuan para pihak ini disebut azas contradictiore delimitate," Petrus mengurai.

Hal lain yang juga dipersoalkan Petrus pada aturan itu adalah soal lahan garapan rakyat di hutan lindung atau hutan konservasi. Untuk tanaman sawit yang berada di hutan lindung, Meteri memperbolehkan penggunaan kawasan hutan itu hanya selama satu daur. Di sini satu daur disebut selama 15 tahun.

"Setelahnya sawit harus ditebang dan kawasan hutan dikembalikan menjadi hutan. Dalam ilmu kehutanan ini disebut jangka benah," terangnya.

Tapi yang membikin aneh kata Petrus, kalau sawit itu berada di hutan produksi, memungkinkan untuk dilanjutkan pemanfaatan kawasan hutannya selama satu daur juga. Tapi di sini, satu daurnya disebut 25 tahun.

Dalam satu PP, kalau ada satu istilah dengan dua pengertian yang berbeda untuk masalah yang sama, mestinya dicantumkan di pasal 1; pengertian umum. Kalau enggak, itu akan membikin rancu.

"Akibatnya fatal lho. Walaupun yang satu untuk kawasan lindung dan satu lagi untuk hutan produksi. Semua orang tahu kalau daur sawit itu 30 sampai 35 tahun. Nah daur di PP ini bergantung pada lokasi. Aneh khan?" Petrus heran.

Saking banyaknya hal aneh di dalam aturan main itu, lelaki ini pun jadi bertanya-tanya siapa yang paling berkepentingan di balik aturan yang menurut dia bertabrakan dengan maksud dan tujuan yang diusung oleh UUCK itu.

"Kalau kayak begitu ceritanya, aturan ini bukan malah mengundang investasi dan membuka lapangan kerja, tapi justru akan menghambat investasi yang sudah ada dan bahkan secara perlahan akan mematikannya," Petrus khawatir.

Di UUCK maupun PP kata Petrus, disebutkan bahwa persoalan-persoalan yang ada musti kelar tiga tahun. Hanya saja Petrus tak yakin itu akan bisa selesai.

"Kalau saya tengok cara dan pola kerja KLHK selama ini yang cenderung terjadi resentralisasi, saya enggak yakin inventarisasi sawit yang tumpang tindih itu bisa kelar dalam tiga tahun seperti yang diamanatkan dalam PP," katanya.

Sudahlah itu enggak kelar, selama tiga tahun ke depan, investasi pasti akan terhenti lantaran kepastian hukum tidak ada. Bahkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pun dipastikan terganggu gara-gara aturan ini.

"Menyelesaikan tata batas saja, 40 tahun enggak selesai. Bagaimana mungkin mau menyelesaikan tata batas tanah-tanah yang dikuasai rakyat dalam waktu tiga tahun?" ujarnya.

Gara-gara banyaknya aturan yang tak cocok dengan tujuan disusunnya UUCK itu, Petrus meminta supaya Presiden Jokowi meninjau kembali atau membatalkan PP 24/2021 itu.

Kalau tidak, dipastikan bahwa pelaksanaan PP yang ada saat ini akan menimbulkan kegaduhan, dan yang gaduh itu adalah para pekebun rakyat.

"Karena merekalah yang akan paling terdampak. Tak ada solusi lain kecuali Presiden memerintahkan pembuatan Tata Ruang Kesepakatan Baru (TRKB)," katanya.

Petrus belum mau menjelaskan lebih detail apa dan seperti apa TRKB itu. "Lain waktu akan saya jelaskan secara teknis dan detil," ujarnya.


Abdul Aziz

1360