Home Hukum Karaoke Milik Artis Inul Daratista Langgar PPKM Mikro

Karaoke Milik Artis Inul Daratista Langgar PPKM Mikro

Semarang, Gatra.com – Pembatan operasional tempat hiburan malam pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mickro di Kota Semarang tak sepenuhnya ditaati oleh para pelaku usaha hiburan malam.

Terbukti dalam operasi kegiatan penertiban tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga dalam rangka pelaksanaan PPKM dan P4GN, di wilayah Kota Semarang, Jumat Malam (26/2),yang digelar Ditresnarkoba Polda Jateng bersamaDit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro masih ditemukan tempat hiburan malam yang buka melebihi pukul 23.00.

Tempat hiburan yang diketahui tidak mematuhi jam operasional salah satunya adalah tempat hiburan malam milik Artis Inul Daratista yakni Inul Vista.

Selain Inul Vista, tempat hiburan lain yang tetap buka sampai lebih dari jam 23.00 adalah Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa Imam Bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, dan Black Room.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan, razia dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19. Tempat hiburan yang tetap buka langsung diminta untuk segera tutup dan diberikan surat peringatan.

"PPKM sekala Mikro mengacu kepada peraturan perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih tutup lebih dari jam tersebut," katanya, Sabtu (27/2).

Dia menjelaskan operasi dilakukan tidak hanya untuk melaksanakan penertiban jam operasional namun juga untuk pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan narkoba. "Dalam razia kali ini tidak ditemukan adanya pengunjung yang mengkonsumsi ataupun membawa narkoba," imbuhnya.

2337