Home Hukum Memburu Pengemplang Pajak Kendaraan Bermotor

Memburu Pengemplang Pajak Kendaraan Bermotor

Memburu Pengemplang Pajak Kendaraan Bermotor

Palembang, Gatra.com - Kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah membayar pajak kendaraannya akan langsung dipasang stiker hologram. Program tersebut  untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan penempelan stiker tanda lunas pembayaran PKB tersebut merupakan salah satu cara untuk membedakan kendaraan yang tertunggak dengan yang terlunasi.

“Kan selama ini tidak tahu mana kendaraan yang sudah membayar pajak dan mana yang belum. Kita cuma tahu kalau masa waktu platnya sudah habis. Tapi, selama range waktu lima tahun itu, kita tidak tahu mereka sudah membayar atau belum,” ujarnya di Palembang, Senin (1/3).

Menurutnya, penempelan stiker pun memudahkan dalam pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Ke depan, pemilik kendaraan diharap lebih sadar dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan setiap tahunnya.

“Kalau sudah diawasi, wajib pajak akan lebih aware lagi. Hal itu juga mengatasi kondisi tunggakan pajak setiap tahunnya,” katanya.

Terobosan tersebut, lanjutnya, dari 34 provinsi dan 500 lebih kabupaten dan kota se-Indonesia, baru Sumsel yang meluncurkan stiker pajak kendaraan tersebut. “Jadi, ini baru pertama di Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, stiker hologram yang dipasang di plat kendaraan bermotor tersebut bukan sebagai hukuman, namun sebagai reward yang diberikan kepada wajib pajak. Minimal wajib pajak tersebut patuh atas kewajiban-kewajibannya.

“Nah, ini sebagai servisnya kita berikan berupa hologram. Jadi, ini menandakan wajib pajak sebagai orang yang patuh,” katanya.

Dikatakannya, setiap pembayaran pajak tentu ada servis, sehingga pajak dan servis itu berimbang. Servis tersebut tidak hanya berupa pembangunan, namun juga mulai dari garda terdepan petugas Samsat itu sendiri seperti keramah-tamahan yang ditunjukan.

“Maka buatlah seluas mungkin inovasi sebagai penghargaan bagi wajib pajak. Bila perlu para wajib pajak itu dijadikan seperti raja,” ujarnya.


 

202