Home Kesehatan Pembayaran Insentif Nakes Jadi Tanggung Jawab Pemda

Pembayaran Insentif Nakes Jadi Tanggung Jawab Pemda

Jepara, Gatra.com - Pemerintah pusat tidak lagi membayar insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19. Sehingga pembayaran insentif, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Seperti yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Moh Ali mengatakan, sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp36,6 miliar untuk membayar nakes selama tahun 2021. Pihaknya menyebut, para nakes menerima insentif dari Kemenkes RI terakhir pada September 2020 lalu. Hingga tiga bulan terakhir, sebesar Rp4,8 miliar, Kemenkes RI tak kunjung membayarkan insentif kepada para nakes.

“Terakhir itu September 2020. Kedepan, yang wajib bayar insentif nakes justru Pemkab Jepara,” ujarnya, Senin (1/3).

Pelimpahan pembayaran dari Kemenkes RI ke pemda itu, lanjut Ali, didasarkan pada surat dari Kemenkes RI yang sudah pihaknya terima. Tidak hanya pelimpahan pembayaran, surat tersebut juga menyatakan insentif nakes dipotong sebesar 50% dari semula.

Ali merinci, penurunan nominal insentif tersebut terjadi di semua jenjang profesi nakes. Dokter spesialis hanya mendapat Rp7,5 juta padahal pada 2020 lalu memperoleh Rp15 juta. Dokter umum dan gigi hanya mendapat Rp5 juta padahal sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat hanya memperoleh Rp3,75 juta padahal sebelumnya Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta padahal sebelumnya Rp5 juta.

Pihaknya menyebut, setiap bulan rata-rata jumlah nakes yang diajukan untuk mendapatkan insentif ada sebanyak 800 nakes. Mereka merupakan nakes-nakes yang bekerja dalam penanganan Covid 19 di seluruh fasilitas kesehatan di Jepara.

Saat ini, imbuh Ali, jumlah insentif nakes yang belum terbayar sejak tiga bulan terakhir mencapai Rp4,8 miliar. “Nanti ada refokusing anggaran. Kami usulkan di sana,” sebut Ali.

Selama satu tahun, pihaknya akan mengajukan anggaran senilai Rp40,26 miliar. Anggaran tersebut adalah gabungan dari Rp4,8 miliar yang belum terbayar dan Rp31,8 miliar untuk membayar insentif nakes mulai Maret hingga akhir tahun 2021. Usulan tersebut masih akan dibahas dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara. Sebelum disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

402