Home Hukum Tarik Parkir Lebihi Perda, Dishub Palembang: Laporkan Polisi

Tarik Parkir Lebihi Perda, Dishub Palembang: Laporkan Polisi

Palembang, Gatra.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang menegaskan juru parkir atau Jukir di Palembang harus menaati tarif parkir yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Palembang.

Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011, besaran biaya kendaraan roda dua yakni Rp 1.000. Sedangkan, untuk roda empat yakni sebesar Rp 2.000.

"Jika memang ada Jukir yang melanggar dan menarik parkir diatas ketentuan maka laporkan ke kami atau ke polisi," katanya, Senin (1/3).

Dia mengaku pihaknya tentu tidak bisa selalu mengawasi setiap harinya. Karena itu, diperlukan peran serta masyarakat khususnya di Palembang.

Menurutnya, memang saat ini masih banyak parkir-parkir ilegal dan sejumlah permasalahan lainnya. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendataan.

Seperti contoh, di Jalan Sudirman. Seharusnya, di jalan tersebut tidak boleh ada parkir. Namun, kondisi disana tidak ada parkir. "Jadi kami akan mencari solusi terbaik dan lebih efektif sehingga tidak ada parkir liar lagi," ujarnya.

Sejauh ini, dia mengaku ada 777 titik parkir yang tercatat di Kota Palembang. Masyarakat juga dapat mengecek apakah parkir tersebut legal atau tidak legal dengan melihar id card pada jukir yang telah diberikan oleh Dishub Palembang.

"Nantinya id card tersebut dilengapi dengan kode yang bisa dicek melalui aplikasi. Jadi bisa tahu apakah tempat parkir itu legal atau tidak," tutupnya.

2279