Home Hukum Bawa Sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Aceh Dibekuk

Bawa Sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Aceh Dibekuk

Palembang, Gatra.com - Mantan anggota DPRD Aceh, Saiful Bahri (39) bersama dua orang lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56) ditangkap BNNP Sumsel dengan barang bukti 5 kg sabu.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani, menyebut mereka tim BNNP Sumsel di tiga lokasi berbeda. Tersangka Saiful Bahri, ditangkap di Jalan Betung Palembang KM 68, Senin (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini, bermula dari informasi BNNP Sumsel jika akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh. Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas disekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang. Di sinilah, tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung,” ujarnya, Rabu (3/3).

Tepat di Jalan Palembang Betung KM 68, lanjut Arif, mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNN Sumsel menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam dasboar mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Ternyata barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat warga PALI. Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat.

Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati. Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nomor Polisi BM 1735 AV.

Tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemilik barang. Tim bergerak menuju Pendopo Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

“Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja simpan barang bukti di dalam dasbord mobil agar tidak mencolok,” jelasnya.

Dari penangkapan ketiganya BNN pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara hidup atau mati,” tegasnya. 

639

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR