Home Hukum Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi

Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji atas dugaan kasus korupsi.

Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA (Angin Prayitno Aji) dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Pencekalan ini dibenarkan Plt. Kuru Bicara KPK Ali Fikri, dimana pihaknya benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. 

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ujar Ali.

510

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR