Home Hukum Kejagung Geledah Bank hingga Apartemen terkait Kasus Asabri

Kejagung Geledah Bank hingga Apartemen terkait Kasus Asabri

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah titik, di atara lain di Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Gandaria 8 Office Tower Lt. 9, Apartement Raffles Residences, dan kantor PT Bumiputera Sekuritas.

"Telah melakukan tindakan pengeledahan beberapa tempat," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (4/3).

Leo menjelaskan, penyidik menggeledah sejumlah tempat di atas untuk menemukan barang bukti yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuagan atau perekonomian negara sekitar Rp23 triliun.

"Beberapa tempat yang sempat dilakukan penggeledahan dalam perkara atas nama tersangka JS [Jimmy Sutopo, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation]," ungkapnya.

Leo merinci penggeledahan tersebut. Pertama, di kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur yang terletak di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta. Di sana, penyidik menggeledah Save Deposit Box (SDB) atas nama: Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808.

Kedua, di Apartement Raffles Residences Lt.36 D, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiga, Gandaria 8 Office Tower Lt. 9, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, RT 010/RW.006, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Keempat, kantor PT Bumiputera Sekuritas. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta Selatan.

Terakhir, atau kelima, penyidik juga menggeledah Apartemen Ambassador Residences Lt. 6 H, Jl. Denpasar Raya Kav.5, Rt.16 Rw. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Leo, penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences tersebut dilakukan penyidik terkait kasus Asabri yang membelit Direktur Utama (Dirut)

PT Hanson International Tkb, Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Betjok. "Perkara atas nama tersangka BTS," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 8 orang sebagai pesakitan.

Kedelapan orang tersangkanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat sebelumnya merupakan tersangka dan sekarang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya. Kasus Asabri ini modusnya mirip dengan kasus Jiwasraya yang lebih dahulu disidik, yakni "goreng-menggoreng" saham.

Kejagung menyangka para tersangka di atas diduga melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sangkaan subsidair, yakni diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Teranyar, Kejagung pada Senin (15/2), menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan kuangan dan dana investasi pada PT Asabri ini.

Penyidik menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," ujarnya.

Adapun kronologi atau duduk perkara yang disangkakan, ungkap Leo, bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka JS telah bersepakat dengan tersangka Bentjok untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik tersangka Bentjok kepada PT Aasabri.

Caranya, yang bersangkutan menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Tersangka JS kemudian menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka Bentjok untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi.

Transaksi itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka JS melanggar sangkaan kesatu, primer; Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, pertama; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua; Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT HT terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Sejumlah 131 SHGB itu atas tanah seluas 183 hektare terletak di Kecamatan Curugbitung, yakni pemekaran Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kejagung menyita 131 eksemplar SHGB atas tanah seluas 183 hektare itu merupakan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang membelit Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok.

Selain itu, penyidik juga menyita mobil mewah Ferrari tipe F12 Berlinetta No. Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan serta kapal terkait kasus yang membelit Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat," ungkap Leo.

Selain itu, penyidik menyita 17 bus pariwisata milik Sonny Widjaja. Tiga tambang nikel di Sulawesi, Sukabumi, dan Kalimantan Tengah milik tersangka Heru Hidayat.

Sedangkan untuk tersangka Bentjok, penyidik menyita satu tambang. Kemudian, 18 unit apartemen di South Hill yang merupakan kerja sama dengan Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property, Tan Kian.

300