Home Hukum Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorila

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorila

Sukoharjo, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran tembakau gorila. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sedikitnya 11 gram tembakau gorila.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam peredaran tembakau gorila ini, petugas mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Desa Gentan, Kecamatan Baki dan Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo.

"Ada dua pelaku yang kita tangkap pada awal Februari lalu. Kasus pertama di Gentan dan kasus kedua di Jetis," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo Kamis (4/3).

Kapolres menyampaikan, untuk kasus pertama, yakni pelaku YM (20), warga Kampung Purwonegaran RT 003 RW005, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Surakarta. YM diamankan di Perum Permai Gang 12 Nomor 4 Desa Gentan, Baki pada Rabu (3/2).

"Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan," terangnya.

Dari tangan YM, petugas menyita dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE didalamnya berisi tembakau gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total tembakau gorila yang disita sebanyak 5,5 gram.

Kemudian, di lokasi terpisah yakni di halaman kantor paket J&T di Jalan Veteran Nomor 40 Kelurahan Jetis, Sukoharjo, petugas menangkap HS (32). Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS saat menerima sebuah paket berisi tembakau gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan itu berisi 5,5 gram tembakau gorila.

"Total ada 11 gram tembakau gorila yang kita amankan," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin menjelaskan, tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila seperti ganja. Hanya jika ganja berwarna agak kehijauan, sedangkan tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering.

"Tembakau gorila ini memberikan efek nge-fly atau melayang hingga hilang kesadaran," jelasnya.

Kedua pelaku kini telah mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

2674