Home Politik Meski Pandemi, Kabupaten Purworejo Tetap Surplus Anggaran

Meski Pandemi, Kabupaten Purworejo Tetap Surplus Anggaran

Purworejo, Gatra.com- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengatur  bahwa, kepala daerah harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan dalam rapat paripurna DPRD. Dalam satu tahun dilaksanakan sekali paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dari LKPJ Bupati Purworejo, Agus Bastian yang kembali dilantik tanggal 27 Februari 2021 lalu, diketahui realisasi pendapatan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2020 mencapai Rp2.167.260.086.741 dengan capaian 102,21% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2.120.340.261.573,00.

"Realisasi belanja daerah dapat tercapai sebesar 94,91% atau Rp2.126.472.056.535 dari target yang dianggarkan sebesar Rp2.240.478.231.417,83," kata Agus Bastian dalam LKPJnya, Kamis (4/3/2021).

Bastian menambahkan,  jika realisasi pendapatan dikurangi realisasi belanja, terdapat surplus anggaran sebesar Rp40.788.030.206.  Surplus anggaran dikurangi embiayaan netto sebesar Rp107.701.046.204,83 maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp148.489.076.410,83.

Atas kepercayaan masyarakat Kabupaten Purworejo, kami kembali mendapat amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purworejo periode kedua, sehingga apa yang kami pertanggungjawabkan dalam LKPJ ini memang merupakan tanggungjawab kami pada periode sebelumnya, kata Bastian yang hadir didampingi Wakil Bupati Yuli Hastuti.

Seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi pemerintahan, selama kurun waktu TA 2020, APBD Kabupaten Purworejo mengalami 10 kali perubahan. "Dokumen Laporan Keuangan Daerah (LKD) yang saat ini tengah dalam proses penyusunan dan audit BPKP, terang bupati.

Secara umum, lanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2020 dapat terselenggara dengan baik meskipun masih terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan pencapaiannya.

Pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik antara jajaran eksekutif dan legislatif serta dukungan dari berbagai stake holder dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Purworejo, imbuhnya.

Usai Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir TA 2020, dilanjutkan dengan penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah.

Rapat paripurna akan dilanjutkan kembali pada Jumat (5/3/2021) pagi, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait LKPJ Bupati, penyampaian pendapat Bupati terkait Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan pembentukan Pansus. Jawaban bupati atas pandangan umum fraksi dan Raperda akan dibacakan pada Jumat siang.

344