Home Hukum Polda NTB Sidik Bandar Arisan Money Game Senilai Rp2 Miliar

Polda NTB Sidik Bandar Arisan Money Game Senilai Rp2 Miliar

Mataram, Gatra.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini masih menyelidik kasus penipuan berkedok arisan “Maq Cece” senilai Rp2 miliar. Kegiatan itu merugikan tidak kurang dari 13 orang anggota kelompok arisan di Mataram.

"Kami menduga telah terjadi penipuan bermodus uang arisan, karena masih ada anggota yang belum menyetor. Makanya lebih tepat dikatakan penipuan dengan pola money game,” ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat (5/3).

Baca Juga: Ada Pembatasan Bagi Emak-Emak, Arisan Dilarang

Menurut mantan Kapolres di Jawa Barat ini, dugaan itu muncul dari hasil klarifikasi penyelidik kepada pihak terlapor berinisial NY alias Cece yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang setoran arisan mencapai Rp2 miliar.

“Sistem kerja money game ini kerap menjadi modus dalam kasus penipuan. Caranya dengan menghimpun anggota sebanyak-banyaknya demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Lalu keanggotaannya berantai dengan skema arisan yang dibagi dalam sejumlah kelompok berdasarkan nilai setoran. Cara kerjanya seperti modus MLM,” terangnya.

Modus yang dijalankan terlapor tidak menjual produk atau barang, namun hanya menghimpun dana dari sejumlah anggota. Maq Cece selaku pengendali memperoleh sejumlah keuntungan baik dari biaya administrasi yang ditetapkan berdasarkan persentase setoran dan keuntungan lain juga dari adanya denda atas keterlambatan pembayaran setoran.

Baca Juga: Beli Saham dari Utang Pijol, Analis: Lebih Besar Mudaratnya

“Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika nantinya ada perkembangan ke status penyidikan I kemungkinan kita akan gelar perkara untuk menetapkan status Maq Cece tadi,” tukas Brata.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak 13 orang anggota arisan Maq Cece telah menjadi korban penipuan yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Para korban sebagaimana diutarakan kuasa hukumnya L. Anton Hariawan menyebut laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Terlapor diketahui berinisial NY atau akrab dikenal Maq Cece yang diduga kuat sebagai bandar arisan.

536