Home Hukum Dituding Tidak Bisa Tunjukkan Izin, Ini Jawaban SAJO

Dituding Tidak Bisa Tunjukkan Izin, Ini Jawaban SAJO

Asahan, Gatra.com- Rekanan pelaksana proyek pembangunan PLTA Asahan III, PT Schimizu-PT Adhi Karya (Persero) TBK Join Operasional (SAJO) sampai saat ini tidak bisa menunjukkan izin penambangan batuan non mineral dari pemerintah pusat atas kegiatan ekscavasi  pada  perbukitan di kawasan hutan di kecamatan Aek Songsongan, Asahan, Sumatera Utara. 

 

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Asahan, Sori Muda Siregar  menegaskan, meski telah berulangkali diminta tapi sampai saat ini rekanan proyek nasional tersebut tidak bisa  menunjukkan izin tersebut. 
 
"Kita sudah berulangkali secara resmi minta, dan bahkan mereka sudah berkali-kali kemari untuk alasan koordinasi tapi  sampai dengan saat ini tidak diserahkan,"ujarnya.
 
Sesuai dengan regulasi, SAJO harus mengantongi izin penambangan  batuan non mineral yang dipergunakan perusahaan ini dalam proyek pembangunan PLTA Asahan III. Karena atas izin inilah, maka Pemda setempat bisa mengambil pajak daerah.
 
Sori menegaskan, permintaan penyerahan kopi izin ini bersamaan dengan permintaan penyerahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek PLTA Asahan III untuk menghitung besar pajak daerah yang harus dibayarkan oleh perusahaan rekanan atas pemanfaatan batuan non mineral yang dipergunakan perusahaan rekanan tersebut.
 
Akan tetapi meski telah diminta berulangkali, meski ditunggu hingga hampir satu tahun, SAJO tidak juga memberikan kopi izin tersebut. "Bagi kita ya itu saja, kita perlu izin ditunjukkan, karena kalau tidak ada izinnya atas apa kita memungut pajak daerah. Kalau kita pungut, tapi ternyata  tidak ada izinnya, kan bisa bermasalah kami,"jawab Sori. 
 
Sori Muda mengatakan, dari hasil koordinasi antara Pemkab Asahan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 
kewenangan tersebut saat ini berada di tangan pemerintah pusat. 
 
"Dulu nya kewenangan penerbitan izin itukan di tangan pemerintah provinsi, namun sekarang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya kepada Gatra.com, Kamis (4/3).
 
Pengambilalihan kewenangan dari daerah ke pusat dilakukan pemerintah lewat terbitnya regulasi yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 
 
Namun mengacu kepada UU nomor 4 Tahun 2009, aktivitas pengerukan (ekscavasi) batuan gunung dalam kawasan hutan yang dilakukan SAJO di kabupaten Asahan seharusnya mendapat izin terlebih dahulu sebelum aktivitas dilakukan. Karena aktivitas ekscavasi  duet perusahan kontraktor PLTA III itu yakni PT Schimizu dan PT Adhi Karya (persero) TBK Join Operasional (SAJO) telah dilakukan sebelum tahun 2020, atau sebelum berlakunya UU terbaru ini.
 
"Kalau dari hasil koordinasi kami ke provinsi, berlaku efektifnya UU ini mulai Januari 2020," ungkapnya. 
 
Terkait dengan kemungkinan ada tidaknya izin SAJO untuk penambangan batuan non mineral ini dari pemerintah pusat, Sori Muda tidak bisa memastikan. "Ya kalau soal itu kita tidak tahu. Tapi yang jelas mereka belum tunjukkan izin, itu saja. Karena kalau soal izinnya ada atau tidak, tidak ranah kewenangan kita," jawabya tegas. 
 
Menjawab soal ini managemen  SAJO menegaskan tidak perlu mengantongi izin untuk melakukan ekscavasi (pengerukan) dan pemanfaatan batuan non mineral yang mereka keruk dari perbukitan kawasan hutan di kabupaten Asahan. 
 
"Proses excavation (penggalian) batu dilakukan oleh SAJO bukan merupakan aktivitas penambangan," jawab Manager HRD SAJO PLTA Asahan III, Arman lewat email kepada Gatra.
 
Alasan Arman karena aktivitas ekscavasi merupakan aktivitas pekerjaan yang tertuang dalam kontrak kerjasama antara PLN dan SAJO. Karena dalam kontrak, SAJO harus melakukan penggalian terowongan. 
 
Tapi dia mengakui, batu hasil dari galian tersebut sebagian dimanfaatkan untuk material pembentuk beton. Meski batuan hasil ekscavasi dimanfaatkan, namun, tulisnya, akan  di dalam kontrak disepakati material aggregate-nya tidak dibayar oleh PLN. SAJO, katanya, hanya mendapat upah kerja.  "Hanya upah pecah (crushing) dan pencampurannya (mixing) saja," jawabnya.
665