Home Politik Pemerintah Hanya Akui Kepemimpinan Demokrat AHY

Pemerintah Hanya Akui Kepemimpinan Demokrat AHY

Jakarta, Gatra.com ‎– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah sampai saat ini hanya mengakui kepengurusan Partai Demokrat yang sah secara hukum dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud mengatakan, hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diserahkan pada 2020 lalu.

Adapun dokumen yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu tercatat dengan nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 19 Mei 2020 yang mencantumkan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat. Dasar hukum itulah yang diakui.

“Berdasar itu yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY,” kata Mahfud melalui keterangan pers melalui video pada Minggu (7/3).

Kendati begitu, Mahfud memberi catatan bahwa pemerintah tidak dalam kapasitas menilai sah atau tidaknya Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, kemarin. Sah atau tidaknya, lanjut dia, nantinya akan diuji secara terbuka.

“Akan timbul persoalan apakah AD/ART yang jadi dasar yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, itu nanti akan kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu logika masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, KLB Partai Demokrat yang dilangsungkan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat berlangsung kilat.

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.

Menanggapi hasil KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.

592