Home Politik Lapor Kemenkumham, AHY Ngegas KLB Deli Serdang Tak Sah

Lapor Kemenkumham, AHY Ngegas KLB Deli Serdang Tak Sah

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
AHY datang bersama dengan 34 pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat serta jajaran petinggi partai lainnya.

AHY dan rombongannya langsung ke Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Sebelumnya bahkan ada dua boks berwarna putih mengawali kedatangan rombongan AHY itu, dari pantauan Gatra.com, isinya penuh dengan surat-surat.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham (Yasonna H. Laoly) dan tentang jajaran kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham bisa menolak (KLB Deli Serdang)," kata AHY di depan gedung Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Anak Sulung dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini mengklaim jika ia bersama jajarannya banyak membawa dokumen yang bisa membatalkan dan menepis kemenangan kubu Moeldoko.

Ia yakin bahwa Kemenkumham tidak akan mengesahkan Moeldoko menjadi ketua umum dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang beberapa waktu lalu dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

AHY menegaskan KLB yang diselenggarakan kubu Moeldoko tidak diikuti oleh pemilik suara yang sah. AHY meyakini jika dari kubunya tidak ada yang ikut dalam KLB tersebut.

"Kuorum tidak dipenuhi, tidak ada unsur DPP. Nyatanya 34 ketua DPD ada di sini semua," ujar AHY dengan suara agak meninggi.

Saat ini, mereka semua sedang ke dalam Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Belum diketahui apa yang menjadi pembahasan di dalam.

Sementara itu, kubu Moeldoko juga berencana menyambangi Kemenkumham hari ini. Dari informasi yang dihimpun Gatra.com, Kubu Moeldoko ingin menyerahkan hasil KLB ke Kemenkumham. Rencananya pukul 14.00 WIB tim Moeldoko akan mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

289