Home Hukum Korban Kekerasan Seksual Tak Berani Lapor saat Pandemi

Korban Kekerasan Seksual Tak Berani Lapor saat Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerbitkan Catatan Tahunan (Catahu) kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dihimpun dari berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah di hampir semua provinsi di Indonesia. Catahu yang telah dirilis pada Jumat (5/3) lalu itu sekaligus sebagai bahan refleksi dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini, Senin (8/3).

Dalam survei temuan tersebut, Komnas Perempuan menyatakan adanya penurunan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Penurunan itu dikarenakan korban tidak berani melapor karena dekat dengan pelaku selama masa pandemi atau pembatasan pergerakan, seperti Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). 

Diketahui, selama pandemi banyak orang yang terpaksa melakukan aktivitas di rumah saja.

Selain tak berani melapor, korban cenderung mengadu pada keluarga atau diam saja. Persoalan literasi teknologi dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi, yang belum beradaptasi mengubah pengaduan online, juga menjadi masalah.

"Sebagai contoh di masa pandemi, pengadilan agama membatasi layanannya, serta membatasi proses persidangan," ujar tim penulis Catahu 2020 Komnas Perempuan.
Jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, selanjutnya disingkat KTP, sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Angka tersebut berkurang signifikan dari data yang dicatatkan pada 2019, yaitu sebanyak 431.471 kasus. 

Penurunan tajam data kasus ini lebih merefleksikan kapasitas pendokumentasian dari kondisi nyata kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang cenderung meningkat.

Berdasarkan data-data yang terkumpul, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal, yaitu sebanyak 79% (6.480 kasus). Rinciannya, terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua.

Sementara itu, posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar tim penulis.

Kompilasi data yang kurang sempurna karena keterbatasan selama pandemi menjadi catatan penting. 

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan bahwa data yang disajikan masih berupa indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan.

"Data yang terhimpun adalah terbatas pada kasus dimana korban melapor dan juga pada jumlah dan daya lembaga yang turut serta di dalam upaya kompilasi ini," kata Andy.

Andy menyebut, data pengaduan ke Komnas Perempuan mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Arus deras pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan masa pandemi menghadirkan berbagai kerentanan baru kekerasan terhadap perempuan.

"Namun, dalam kompilasi keseluruhan jumlah data yang dilaporkan berkurang. Hal ini karena kuesioner yang dikembalikan menurun hingga hanya 50 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya.

474

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR