Home Gaya Hidup Prokes Hajatan Lebih Longgar, Tamu Bisa Santai

Prokes Hajatan Lebih Longgar, Tamu Bisa Santai

Karanganyar, Gatra.com - Penyelenggaraan hajatan pernikahan di Kabupaten Karanganyar akhirnya lebih longgar. Dari semula sistem banyu mili, kini tamu dapat duduk sambil menikmati hiburan meski kapasitas undangan dibatasi.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan PPKM skala mikro yang diperpanjang 8-22 Maret 2021 memberi kesempatan tuan rumah menjamu para tamu lebih baik. Sistem banyu mili yang diterapkan selama pembatasan kegiatan di masa pandemi, tetap boleh dilakukan. Banyu mili adalah cara menghadiri undangan hajatan dengan tanpa tamu berlama-lama. Mereka datang memberi selamat ke tuan rumah lalu pulang sambil membawa bingkisan makanan.

"Sekarang boleh ditata tempat duduknya dan meja. Hidangannya piring terbang. Namun, tetap jangan abai prokes. Jumlah undangan maksimal separuh dari kapasitas," kata Juliyatmono kepada wartawan, Senin (8/3).

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengakui kelonggaran itu didasari berbagai pertimbangan. Pertama, masyarakat makin patuh protokol kesehatan. Kedua, kasus penularan Covid-19 mulai terkendali. Ketiga, mempertimbangkan desakan pelaku bisnis kesenian dan tuan rumah yang menginginkan hajatan lebih manusiawi.

Keputusan mengubah pola penerimaan tamu hajatan tersebut disambut positif berbagai kalangan. Para pelaku UMKM bidang kesenian seperti organ tunggal, karawitan serta persewaan kebutuhan pesta mendapat angin segar. Selain itu, tuan rumah merasa lebih mantap melayani tamu-tamunya. Di acara hajatan mendatang, tamu dipersilakan duduk untuk menikmati hidangan dan berbasa basi sekadarnya. Hidangan tersebut bisa diberikan ke tamu (piring terbang) atau prasmanan dengan dilayani katering. Terpenting, hajatan tak boleh di malam hari kecuali gelar wayang kulit virtual.

"Yang harus diperhatikan adalah jangan berkerumun. Maksimal 50 persen tamu. Selama ini pihak-pihak pemerintah dan satpol PP susah menerjemahkan, sehingga seperti dibenturkan," katanya.

Ia menceritakan selama pembatasan, banyak menimbulkan gesekan saat hajatan. Pemerintah desa bingung menyikapi. Tak jarang teguran diabaikan. Apalagi, kedatangan aparat di acara hajatan menimbulkan kesalahpahaman.  Juliyatmono akan menerbitkan instruksi bupati perihal PPKM mikro yang diperpanjang 8-22 Maret 2021.

Di luar hajatan, aturan PPKM tetap sama. Di skala mikro, tetap diterapkan zona merah, kuning, oranye dan hijau di lingkup Rt atau Rw. Jika terpapar Covid-19 di 1-5 keluarga, maka masuk zona kuning. 5-10 keluarga masuk zona oranye sedangkan lebih dari 10 rumah masuk zona merah. Perlakuan di tiap zona berlainan.

"Perlakuan tentang kerumunan disesuaikan zona. Kami sangat mengandalkan satgas di tingkatan paling bawah, katanya.

 
677