Home Hukum Demo di Kantor Gubernur, Mahasiswa Dipukul Penentang Aksi

Demo di Kantor Gubernur, Mahasiswa Dipukul Penentang Aksi

Yogyakarta, Gatra.com - Aksi peringatan Hari Perempuan Internasional 2021 di depan Kantor Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di Malioboro diwarnai tindak kekerasan oleh penentang aksi tersebut, Senin (8/3). Buntut dari terbitnya Peraturan Gubernur yang membatasi aksi di sejumlah lokasi di DIY.
 
Salah seorang peserta aksi Hari Perempuan, Arif, 20 tahun, dari Front Mahasiswa Nasional (FPN), mengaku dirinya mendapat pukulan dari anggota suatu organisasi masyarakat (ormas). Padahal, ia dan peserta aksi datang secara damai dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
 
"Saat baru sampai kantor Gubernur DIY kami langsung direpresi dari ormas. Dipukul tanpa alasan jelas sambil teriak pandemi. Ada sekitar tiga sampai lima orang yang memukul saya," kata Arif. 
 
Menurutnya, demo Hari Perempuan itu untuk menyuarakan hak rakyat. Karena itu, tindakan represi berupa pemukulan itu bagian dari pemberangusan demokrasi. "Demokrasi dilindungi negara," katanya.  
 
Adapun Heru, anggota Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY), turut menolak aksi Hari Perempuan itu. Ia mengatakan, aksi itu bakal berdampak pada pemasukan mereka yang mencari nafkah di kawasan Malioboro. "Wisatawan kalau ada demo takut," katanya.   
 
Aksi Hari Perempuan digelar oleh massa atas nama Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta. Mereka tiba di depan kantor Pemda DIY, Kepatihan, pukul 14.50 WIB, Senin (8/3). Selang beberapa saat, satu orang yang mengendarai becak motor mengadang massa. 
 
Sekelompok massa, yang sebagian berseragam ormas, kemudian datang dari arah barat. Mereka kemudian mendesak peserta aksi untuk membubarkan diri hingga terjadi tindakan kekerasan. 
 
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY Edhy Hartana mengatakan tak ada surat pemberitahuan untuk aksi Hari Perempuan itu. 
 
Menurutnya, kalau pun ada, surat itu akan ditolak karena bertentangan dengan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. 
 
Pergub ini melarang aksi di sejumlah lokasi di DIY, termasuk kawasan Malioboro. Polisi sebelumnya telah menggunakan aturan ini untuk melarang aksi Hari Perempuan tersebut.
 
Setelah tindak kekerasan itu, digelar mediasi hingga unjuk rasa diikuti sepuluh orang saja. "Bisa menyampaikan aspirasi dan masyarakat tidak terganggu. Sepuluh orang dengan protokol kesehatan, ucap Edhy.
 
Dalam aksi itu, pendemo menyampaikan aspirasi untuk menghentikan diskriminasi upah buruh dan buruh tani perempuan. Mereka juga menuntut jaminan perlindungan perempuan Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Aksi damai ini berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
569