Home Hukum Polisi Cokok Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid

Polisi Cokok Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid

Jepara, Gatra.com - Polres Jepara berhasil mengamankan maling sepeda motor yang kerap mencuri di rumah ibadah, khususnya Masjid di eks Karesidenan Pati, Jawa Tengah. Parahnya, pelaku tega mencuri kendaraan saat korban sedang menunaikan ibadah salat di dalam Masjid. Tercatat, sebanyak 25 tempat ibadah pernah pelaku satroni.

Bambang Rumawan, salah seorang korban asal Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, mengatakan  sepeda motornya hilang sejak 2 Desember 2020 lalu. Sepeda motor tersebut raib saat ia sedang salat subuh di Masjid.

"Waktu itu saya salat Subuh rekaat kedua. Kemudian ibu-ibu di belakang mendengar suara motor berbunyi. Sebagian jamaah teriak. Tapi motor sudah dibawa lari pencuri," terang Bambang saat menerima kembali sepeda motornya yang sempat digondol maling itu, di Polres Jepara, Selasa (9/3).

Sementara itu, Sumiyati warga Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, yang juga menjadi korban mengaku, kehilangan motornya saat salat Subuh. Motornya raib sejak 2 Juli 2017 silam.

Terpisah, tersangka pencurian, S (42) mengaku, nekat mencuri sepeda motor di masjid dengan alasan lebih mudah dan aman.

"Mencuri di masjid itu lebih mudah. Lebih aman," ucap S.

Saat beraksi, ia mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk bisa membawa kabur kendaraan korban. S biasa melancarkan aksi pencurian bersama adik kandungnya yang saat ini masih diperiksa oleh Polres Pati.

Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menyebut, tersangka yang berhasil diamankan itu adalah warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung.

Tersangka berjejaring dengan pelaku yang berasal dari Kabupaten Pati. Keduanya sudah mencuri di 25 tempat kejadian perkara (TKP).

"TKP pencurian di Jepara, Kudus, dan Rembang. Tersangka ini spesialis melakukan curanmor waktu pagi hari. Biasanya di tempat ibadah, jelas Aris saat perss release di Polres Jepara.

Aris menjelaskan, biasanya tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang salat subuh di Masjid. Dengan menggunakan kunci letter T, tersangka dengan mudah membawa lari sepeda motor meskipun sebelumnya dalam keadaan terkunci.

"Karena tindakan itu, kami dari Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 366 jo 64 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

245