Home Politik Pemerintah Sepakat dengan DPR Mencabut RUU Pemilu

Pemerintah Sepakat dengan DPR Mencabut RUU Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Pemerintah sepakat yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam keterangan tertulis Kemenkumham, di Jakarta, Selasa (9/3).

Dasar pencabutan tersebut setelah menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," kata Yasonna.

Sebelum dalam Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka penyempurnaan legislasi nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU 2020—2024, telah menyetujui untuk menyepakati empat poin.

Diantaranya RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

Kemudian, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi.

Selanjutnya, Prolegnas RUU Prioritas 2021 ada 33 RUU. Dan jumlah perubahan Prolegnas RUU 2020—2024 sebanyak 246 RUU.

153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR