Home Hukum Penjabat Kepala Desa Tilap Duit APBDes Rp399 Juta

Penjabat Kepala Desa Tilap Duit APBDes Rp399 Juta

Labuhanbatu, Gatra.com - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Parikhesit memaparkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp399.019.885, Rabu (10/3).
 
Dijelaskannya, terduga pelaku korupsi yakni Penjabat Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, KH (34), sejak Nopember tahun 2020 lalu sudah ditahan di Mapolres setempat.
 
Besaran uang yang diduga dikorupsi oleh PJ Kades Lobu Rampah itu, sambungnya, berkaitan dengan kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal sebelumnya telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti pembangunan infrastruktur sebesar Rp371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak sebesar Rp26.960.359.
 
Diketahui, sambung Kapolres Labuhanbatu, tahun 2017 lalu, Desa Lobu Rampah mendapat anggaran sebesar Rp1.345.870.877 bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana Silpa tahun 2016.
 
Dari APBDes tahun 2017 itu, ditetapkan peruntukkannya diberbagai kegiatan, yakni kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp407.166.200, bidang pembangunan Rp703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp140.533.277 serta bidang pemberdayaan masyarakat Rp94.987.232.
 
Dilanjutkan AKBP Deni Kurniawan, namun, setelah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa,  KH bersama Bendahara Desa, MSR menarik uang dari rekening kas Desa dan uang tersebut dipegang oleh KH.
 
"Namun Kepala Desa KH tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang ditampung pada APBDes. Sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," paparnya.
417