Home Hukum Asyik Nyabu, Emak-emak 53 Tahun Digasak Aparat

Asyik Nyabu, Emak-emak 53 Tahun Digasak Aparat

Siak, Gatra.com- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MP asal Minas Kabupaten Siak, Riau, diamankan aparat kepolisian setempat saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Wanita berumur 53 tahun itu ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kilometer 48 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Tersangka diamankan saat tengah mengonsumsi narkoba. Kini (tersangka), tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Minas," kata Kasubag Humas Polres Siak, IPTU Ubaedillah, Jumat (12/3).

Dari hasil interogasi, rumah tersangka juga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

"Jadi, selain makai, tersangka juga pengecer. Ini dibuktikan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana petugas juga menemukan sabu siap edar seberat 0,25 gram," kata dia.

Kasus ini lanjut Ubaedillah masih terus dikembangkan. Sementara terhadap MP, akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

935