Home Hukum Covid Masih Tinggi, KLB PPAT Dibatalkan, Ngeyel Disikat

Covid Masih Tinggi, KLB PPAT Dibatalkan, Ngeyel Disikat

Mataram, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), NTB melarang Kongres Luar Biasa (KLB) nasional ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se Indonesia yang sedianya digelar 20 Maret 2021 di salah satu hotel kawasan Senggigi, Lobar. Alasannya untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih tinggi di Lombok Barat.

 

Ironisnya Bupati Lobar H Fauzan Khalid yang sebelumnya telah mengijinkan kegiatan tersebut melalui terbitnya surat rekomendasi izin pelaksanaan kongres luar biasa PPAT, tiba-tiba mencabut surat rekomendasi yang diberikannya. Bupati beralasan selain penularan Covid yang masih tinggi di wilayahnya juga adanya sejumlah pertimbangan dan saran dari sejumlah elemen masyarakat.

Kapolda NTB melalui Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata kepada Gatra.com, Jumat (12/3) di Mataram secara tegas mengingatkan masyarakat atau siapa saja yang ingin menggelar kegiatan yang menimbulkan krumunan massa untuk membatalkan.

“Jika kegiatan ini melanggar protokol kesehatan kita siap ambil tindakan tegas sebagai upaya penegakan hukum. Polda NTB selama melakukan penindakan bagi warga atau kelompok apa pun yang melakukan kerumunan tanpa izin sesuai protokol kesehatan termasuk izin dari gugus tugas COVID serta ngeyel tak mau membubarkan diri akan diambil tindakan tegas," tandas Hari.

Menurut mantan Kapolres Sumedang, Jawa Barat ini, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan massa yang tidak mentaati aturan karena memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Meski demikian, lanjut Hari yang diketahui akrab dengan insan media ini menjelaskan, sebelum mengamankan warga yang berkerumun, terlebih dahulu pihak kepolisian melakukan upaya persuasif berupa himbauan untuk membubarkan diri. “Tapi jika menolak untuk dibubarkan atau mencoba melawan petugas, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku," tandas Hari.

296