Home Hukum Pembantai Kiai dan Istrinya Terancam Hukuman Mati

Pembantai Kiai dan Istrinya Terancam Hukuman Mati

Temanggung, Gatra.com - Kapolres Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Benny Setyowadi megatakan, masih terus mendalami kasus pembacokan Kiai Muhndori (69), dan istrinya Trimah (55). Mundari (60), pelaku yang masih tetangga dekat terancam hukuman mati atas aksi sadisnya di dalam musala pada Minggu (14/3). Dalam kejadian tersebut, Trimah meninggal dunia. 

"Pasal yang kita persangkakan sementara adalah Pasal 340 dan Pasal dan 355 KUH Pidana. Untuk ancaman dari pasal tersebut maksimal adalah hukuman mati,"katanya, Senin (15/3).

Dalam Pasal 340 KUH Pidana diatur tentang ancaman hukuman bagi pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sengaja sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Adapun Pasal 355 KUH Pidana terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca jugaSedang Mengimami Salat di Musala, Kiai Dibacok, Istri Tewas 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kiai Muhndori (69), dibacok saat sedang mengimami salat subuh di Mushola Al Iman, Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Minggu (14/3). Ia dibacok oleh Mundari tetangga dekat yang masih terhitung familinya menggunakan senjata tajam jenis ndorit (bendo arit) saat dalam posisi sujud.

Mengatahui hal itu Trimah istrinya yang juga berada di mushola berlari untuk melindungi suaminya, namun kemudian tak luput dari aksi pembantaian. Nahas bagi Trimah ia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Temanggung, sedangkan Kiai Muhndori masih menjalani perawatan intensif.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menuturkan, masih terus mendalami motif pelaku yang nekat melakukan pembacokan. Ia mengaku berhati-hati dalam menangani masalah ini. Namun tersangka Mundari mengakui jika aksi kejinya memang sudah direncanakan.

Selain itu, empat warga juga telah diminta keterangan sebagai saksi karena mengetahui kejadian itu secara langsung. Sedangkan saksi korban Kiai Muhndori sampai saat ini belum bisa diminta keterangan karena masih mendapat perawatan intensif di RSUD Temanggung.

"Keterangan awal tersangka sakit hati dengan saksi korban Mundori karena masalah tanah, sehingga nekat melakukan kekerasan. Dia juga mengaku kalau aksinya sudah disiapkan atau direncanakan. Maka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," terangnya.

9584