Home Hukum Sebab Ini Mantan DPRD Jahat pada Anak Dilepas dari Tahanan

Sebab Ini Mantan DPRD Jahat pada Anak Dilepas dari Tahanan

Mataram, Gatra.com- Penyidik Polres Mataram menangguhkan penahanan tersangka AA pelaku asusila terhadap anak kandungnya sendiri, karena mengalami sakit keras. Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kesehatan mengalami sakit paru-paru parah.

 

“Penangguhan penahanan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan sedang mengidap sakit keras. Dia sakit paru-paru parah berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa kesehatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa Senin, (15/3).

Budi Astawa menyatakan, selain penangguhan penahanan tersangka yang juga mantan anggota DPRD NTB ini diberikan karena dinilai kooperatif. Barang bukti terkait tindak pidana asusila yang dituduhkan kepada tersangka juga dilihat penyidik sudah komplet.

"Proses penyidikan secara normatif tetap lanjut. Bukan berarti ditangguhkan itu dia bebas. Siapapun boleh ajukan penangguhan selama tidak mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus pidana ini menjadi rumit karena korban mencabut laporannya. Kasat Reskrim yang pernah bertugas lama di Polresta Semarang ini juga mengungkapkan, dasar pencabutan itu juga telah dikuatkan dengan adanya bukti perdamaian korban dengan tersangka yang ditunjukkan secara tertulis ke hadapan penyidik.

"Korban sudah mengajukan permohonan pencabutan pelaporan. Alasannya dari pihak pelapor dan terlapor sudah ada perdamaian. Awalnya kita tangani kasus ini juga karena mengakomodir laporan masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui korban merupakan anak kandung tersangka dari istri kedua. Korban masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Korban melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.

Korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19. Keterangan korban pun menjadi dasar kepolisian menindaklanjuti laporannya. Penyidik kemudian menetapkan AA sebagai tersangka dengan bukti yang dikuatkan dari hasil visum.

Terhadap perbuatannya ini pelaku disangkakan pidana Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

208