Home Hukum Mahfud: Kasus Asabri Ranah Pidana Korupsi

Mahfud: Kasus Asabri Ranah Pidana Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan, kasus pada PT Asabri merupakan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonar Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin petang (15/3), menyampaikan, Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah melakukan diskusi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya.

Leo menjelaskan, Mahfud menyambangi Kejagung didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sugeng Purnomo, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol. Armed Wijaya, Budi Kuncoro, dan Rizal Mustary.

Mahfud dan jajarannya melakukan kunjungan kerja terkait penyelesaian berbagai kasus korupsi dan soal penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Soal kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Mahfud menyampaikan, ada upaya-upaya untuk menyelesikanya di luar ranah pidana, yakni perdata. Menurutnya, setelah didiskusikan, kasus ini adalah merupakan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri, ini akan tetap diselesaikan di ranah pidana sesuai kontruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung.

Kalaupun ada persoalan perdata terdapat di luar perkara korupsi, ujar Mahfud, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi pada intinya, kasus korupsi pada PT Asabri tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi.

Sedangkan soal Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjut Mahfud, ada beberapa masukan dari beberapa tokoh soal unsur tindak pidana korupsi dalam pasal tersebut.

Para tokoh meminta agar ada petunjuk pelaksanaan yang jelas soal unsur pasal di atas karena di lapangan, ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi.

Hal tersebut menyebabkan sebagian orang takut melangkah. Setelah didiskusikan, Kejagung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi.

Makanya, sebagian besar kasus yang diajukan Kejagung hampir semuanya terbukti di pengadilan. Hanya 5% yang dianggap bukan kasus korupsi. Artinya, kata Mahfud, cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu pengetatan dalam penerapan undang-undang dan SOP tersebut.

Sementara itu, Burhanuddin yang didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Menkopolhukam dan jajarannya.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa telah mengeluarkan aturan tentang Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 serta penjelasan tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

176