Home Hukum Edarkan Uang Palsu, Pemuda Pengangguran Dicokok Polisi

Edarkan Uang Palsu, Pemuda Pengangguran Dicokok Polisi

Blora, Gatra.com- Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Blora harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjadi pengedar uang palsu. Pelaku bernama Agus Sulistyo (18) warga Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara jual beli handphone. Pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook.

"Modusnya pelaku ini membeli handphone dengan uang Palsu. Pembelian dengan COD (Cash On Delivery). Dia (pelaku) beli melalui media sosial Facebook," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Selasa (16/3).

Kapolres mengungkapkan uang palsu tersebut didapat pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Jawa barat. Pelaku membeli dengan harga Rp 400 ribu dan mendapat Rp 1.350.000 uang palsu.

"Beli lewat online. Di Jawa barat. Kita masih kembangkan untuk pelaku di Jawa barat. Kita koordinasi dengan Polda Jabar," ucapnya.

Sementara itu, Kasatreksrim Polres Blora, AKP Setyanto menambahkan, dari keterangan, pelaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut.

"Keterangan baru pertama. Tapi ini masih kita gali terus," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 8 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 11 lembar, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

257