Home Hukum Tersangka Pembuat Senpira Dibekuk Aparat Kepolisian

Tersangka Pembuat Senpira Dibekuk Aparat Kepolisian

Palembang, Gatra.com - Polres Muara Enim bersama Polsek Rambang Dangku berhasil membongkar pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Sumsel dan berhasil menangkap satu tersangka.

Pelaku yakni Sabtudin (45) yang profesi seorang petani di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar tempat tinggal tersangka. Dari informasi yang didapat tim gabungan pun melakukan penyelidikan selama 14 hari dan mengetahui bahwa informasi tersebut benar.

"Pembuatan senpira ini di teras rumahnya bahkan sudah banyak yang membeli senpira tersebut," katanya, Selasa (16/3).

Tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat tengah merakit senpira di samping teras rumahnya.

Bahkan, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku kemudian menemukan barang bukti berupa dua unit senpira, beserta lima butir amunisi aktif dan bahan untuk membuat senpira tersebut seperti besi, gergaji dan lain sebagainya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku ini hanya mencari keuntungan," ujarnya.

Atas penangkapan ini, tersangka melanggar hukuman Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setingginya dua puluh tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku," tutupnya.

280