Home Hukum Salahkan Pandemi, Tersangka Judi Mengaku Depresi

Salahkan Pandemi, Tersangka Judi Mengaku Depresi

Karanganyar, Gatra.com-Tersangka kasus perjudian, Suparmin asal Desa Banjarharjo, Kebakkramat, Karanganyar, Jateng menyalahkan pandemi Covid-19 atas kasus yang membelitnya.

Suparmin mengatakan bahwa tak ada majikan yang mau mempekerjakannya dengan asalan penghematan. Akhirnya, ia menempuh cara instan dengan bertaruh uang di meja judi.

"Kalau lagi mujur, sehari bisa dapat Rp 100 ribu. Itu pun habis buat makan anak istri. Saya pusing. Istri mendesak ini itu. Sedangkan saya enggak punya uang. Enggak ada proyek. Pekerjaan lain hanya serabutan. Situasi sulit ini sejak dimulai pandemi Covid-19 pada tahun lalu, katanya kepada Gatra.com usai pihak polisi menggelar barang bukti kasus perjudian di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/3).

Polisi menangkap basah dirinya sedang memasang taruhan judi qiu-qiu di teras tempat penitipan sepeda sebuah SMP di Wonorejo, Kebakkramat pada Sabtu malam (20/2).

Ia bersama tiga rekan berjudi juga ditangkap aparat. Satu tersangka lagi kabur. Lebih lanjut dikatakan Suparmin, ia sering apes karena kalah bertaruh.

"Saat pulang ke rumah tambah dimarahi istrinya. Anak saya dua. Sudah punya cucu. Upah dari kerja serabutan juga habis untuk berjudi," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maula mengatakan Satreskrim telah menangkap sejumlah tersangka dari beberapa TKP.

Kini, para tersangka sedang diproses penyidikan. Mengenai keterkaitan masa pandemi dengan maraknya praktik perjudian, ia tak menyanggahnya. Meski, perjudian juga marak sebelum masa pandemi.

"Banyak macam perjudian. Laporan dari masyarakat tetap kita tindaklanjuti," katanya.

Dalam kasus yang menjerat Suparmin, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.606.000, satu tikar dan sembilan set kartu domino.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

344