Home Kesehatan Aktivis Tolak Limbah Batubara Dihapus dari Kategori B3

Aktivis Tolak Limbah Batubara Dihapus dari Kategori B3

Cilacap, Gatra.com – Jaringan Peduli Lingkungan Cilacap dan warga Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menolak penghapusan batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) yang merupakan turunan dari Omnibus Law. Maklum saja, Dusun Winong adalah permukiman terdekat tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah batubara PLTU Cilacap.

Koordinator kampanye Jaringan Peduli Lingkungan Cilacap, Sangidun mengatakan keberadaan tempat penyimpanan limbah fly ash dan bottom ash atau FABA pada pembakaran batu bara PLTU Cilacap merupakan sejarah kelam bagi kesehatan masyarakat Dusun Winong.

"Ancaman kesehatan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk dapat lebih mengawasi industri dalam pengelolaannya, bukannya mengeluarkan fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3," kata Sangidun.

Menurut Sangidun, rencana penghapusan limbah batubara dari kategori B3 adalah kejahatan lingkungan. Hasil pembakaran batu bara berupa FABA sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan hidup.

“Mencabut FABA sebagai limbah B3 adalah bentuk kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan negara untuk kepentingan, keuntungan korporasi, jadi negara sendiri yang melakukan kejahatan,” kata Sangidun, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).

Menurutnya, pemerintah telah melakukan tindakan inkonstitusional karena menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya. Padahal konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. “Tindakan yang dilakukan Presiden dengan mencabut FABA tidak sebagai limbah B3 adalah sama artinya Presiden melakukan inkonstitusional karena secara jelas konstitusi kita menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak warga negara,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut FABA dari daftar limbah B3 pada 2 Februari 2021. Toh, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3),
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, meyakinkan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah abu batu bara PLTU, maka akan dilaksanakan tindakan hukum yang tegas."Kalau memang terjadi pelanggaran, bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat tetap bisa melakukan gugatan ganti kerugian, karena itu dilindungi negara," kata Rosa dalam konferensi pers virtual kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).

Sementara itu, perwakilan warga Dusun Winong, Fandi mendesak pemerintah untuk memasukkan kembali limbah FABA sebagai pada limbah bahan beracun dan berbahaya. Sebab masyarakat Winong telah merasakan dampak FABA dari sisi kesehatan.

Kawasan Winong merupakan salah satu dusun di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang merupakan salah satu penyangga PLTU Batu Bara Cilacap. Dusun Winong memiliki jumlah penduduk 290 kepala keluarga atau sekiranya 877 jiwa. “Tuntutan ini dibuat dari latar belakang yang jelas yang memiliki histori yang dirasakan warga masyarakat dusun Winong selama bertahun- tahun,” katanya.

519