Home Ekonomi Jokowi: Kartu Prakerja Terbukti Tingkatkan Keterampilan

Jokowi: Kartu Prakerja Terbukti Tingkatkan Keterampilan

Jakarta, Gatra.com- Presiden Joko Widodo mengatakan, 88,9% responden Survei Angkatan Kerja Nasional mengakui program Kartu Prakerja meningkatkan keterampilan. Survei ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020.

Menurutnya, peningkatan keterampilan secara berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk terus maju dalam jalur persaingan.

"Di zaman yang penuh dengan kompetisi seperti ini, kalau keterampilan kita tiap hari tidak kita perbaiki, hilang kita. Tahu-tahu kok saya kehilangan pekerjaan. Karena yang lain memperbaiki skill dan keterampilan sementara kita tidak," katanya saat memberikan arahan kepada para penerima Kartu Prakerja Tahun 2020-2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/3).

Ia menambahkan, terdapat sekitar 1.700 macam pelatihan dari 165 lembaga yang disediakan program Kartu Prakerja. Peserta program Kartu Prakerja dipersilakan memilih pelatihan yang dibutuhkan dan diminati untuk dapat meningkatkan kemampuan.

Terdapat lima jenis pelatihan yang diminati peserta program Kartu Prakerja. Antara lain, pemasaran daring, makanan dan minuman, teknologi informasi, perkantoran, dan kewirausahaan.

Jokowi meminta para peserta program benar-benar memanfaatkan peluang pelatihan yang ada dengan baik. Diharapkan, dengan sistem daring, proses pelatihan para peserta dapat berlangsung dengan cepat di manapun mereka berada.

"Saya memulai usaha dulu dari nol juga mulai dari ikut pelatihan. Dulu seminggu tapi. Kalau ini kan sekarang zaman digital seperti ini bapak/ibu bisa belajar online. Itu akan lebih mempercepat," jelasnya.

Diketahui, pelaksanaan program Kartu Prakerja pada tahun 2020 lalu berhasil menjangkau 5,6 juta penerima dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Program itu digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, dan daya saing. Dalam pelaksanaannya tahun ini, program Kartu Prakerja juga akan diarahkan untuk mendorong kewirausahaan para penerima.

246