Home Politik Partai Golkar Himbau Kader Jaga Situasi Songsong Putusan MK

Partai Golkar Himbau Kader Jaga Situasi Songsong Putusan MK

Malaka, Gatra.com - Partai Golkar Kabupaten Malaka sebagai Partai pengusung Paslon Nomor Urut 2 Stef Bria Seran - Wande Taolin pada pilkada 9 Desember 2020 lalu minta seluruh pengurus,kader dan seluruh simpatisan Golkar untuk menerima keputusan MK dengan jiwa besar.

“Majelis Hakim Mahkamah Konstirusi akan memutuskan perkara sengketa Pilkada Malaka 18 Maret 2021. Karena itu saya minta semua kader Golkar dan simpatisan jaga situas agar tenang. Apapun hasilk keputusan MK, harus terima dengan lapang dada. Jangan berbuat onar yang mengganggu ketentraman rakyat Malaka,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Adrin Bria Seran, Rabu (17/3).

Kalah atau menang nanti, jelas Adrin, adalah dua kemungkinan yang harus diterima oleh setiap orang yang maju dalam sebuah pertarungan. Partai Golkar sudah melakukan yang terbail pada Pilkada 9 Desember 2020 lau. Mulai dari proses penjaringan, penetapan pasangan calon, Stef Bria Seran – Wande Taolin hingga saat pencoblosan.

"Partai Golkar sudah melakukan yang terbaik pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Hasilnya paslon Golkar kalah dan melakukan gugatan ke MK. Karena itu sekali lagi saya himbau para kader dan simpatisan. Jaga situas kamtibmas yang aman. Dengan jiwa besar, apapun hasilnya harus diterima ,” jelas Adrin yang juga adik kandung pasangan calon petahana, Stef Bria Seran ini.

Himbauan dan permintaan menjaga siatuasi ini lanjut Adrin, karena seminggu terakhir berbagai spekulasi bermunculan terkait hasil keputusan MK. Para simpatisan dan pendukung 2 paslon peserta Pilkada semakin seru berspekulasi di media social terkait peluang kubu masing-masing memenangkan sengketa tersebut

"Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran sebagian kalangan akan terjadinya gesekan horisontal antar massa pendukung 2 paslon. Tentu ini tidak diharapkan. Pemkab Malaka juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan perangkat daerah, Camat dan para Kepala Desa mengantisipasi kondisi ini,” kata Adrin yang juga Ketua DPRD Malaka ini.

Lebih lanjut Adrin juga meminta agar para simpatisan Partai Golkar dan massa pendukung Paslon Nomor Urut 2 tidak terpancing oleh berbagai isu provokatif yang tujuannya memecahbelah keharmonisan di daerah.

“Kalau toh hasil putusan MK nanti memihak kepada Paslon yang didukung Partai Golkar, supaya tidak boleh bereforia yang berlebihan. Karena siapapun yang terpilih itu adalah pemimpin yang harus didukung bersama untuk membangun Malaka”, kata Adrin.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Anak tumbangkan Bapak. Kim Taolin, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Simon Nahak sebagai calon Bupati (Paket SN–KT) berhasil menumbangkan, pasangan petahana, Stef Bria Seran–Wande Taolin (SBS–WT). Wande Taolin berstatus Bapak.

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. Sementara itu, petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

Tidak terima hasil Pilkada ini pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin gugat perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohonn dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

409