Home Hukum Pakar Hukum: Korban Penipuan Bisa Tempuh Praperadilan

Pakar Hukum: Korban Penipuan Bisa Tempuh Praperadilan

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, mengatakan, aparat penegak hukum mestinya bergerak cepat dalam menangani suatu perkara pidana.

"Seharusnya laporan masyarakat segera ditindaklanjuti," katanya di Jakarta pada Rabu (17/3), menanggapi kasus dugaan penipuan dengan terlapor pengamat pendidikan inisial IC yang perkaranya tengah ditangani Polres Jakarta Barat (Jakbar).

Menurut Suparji, pelapor atau korban bisa mengajukan praperadilan jika merasa laporannya terkatung-katung alias tidak jelas.

"Jika tidak ada kejelasan, harus dipertanyakan. Kalau perlu ajukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Saeful melaporkan kasus penipuan sekitar Rp1 miliar yang menumpanya ke Polres Jakarta Barat. Namun, hingga dua tahun berlalu, laporannya belum menemukan titik terang.

"Sampai saat ini belum juga ada kejelasan status dari kasus tersebut, saya berharap kasus ini dapat di selesaikan secepatnya," ujar dia.

Menurutnya, penyidik sudah berulang kali memanggi IC untuk hadir menjalani pemeriksaan. Namun, IC kurang kooperatif dan baru menghadiri panggilan pada Senin kemarin (15/3).

304