Home Politik Polres Sterilkan Wilayah Malaka Siaga Songsong Putusan MK

Polres Sterilkan Wilayah Malaka Siaga Songsong Putusan MK

Malaka, Gatra.com- Polres dan TNI siaga mengamankan situasi kamtibmas menjelang pengumuman keputusan Hakim Mahkamah konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada ( PHP ) Pilkada Malaka di Jakarta, 18 Maret 2021.

“Sesuai jadwal, Majelis Hakim MK akan memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada ( PHP ), 18 Maret 2021. Untuk kami bersama TNI sudah siaga amankan wilayah. Termasuk steril lokasi tertentu di Kabupaten Malaka,” kata Kapolres Malaka AKBP Albert Neneo ( 17/3).

Menurut AKBP Albert pihaknya menyiagakan kekuatan personil yang ada di titik – titik yang sudah di tentukan seperti di Kantor KPU dan Kantor Bawaslu Malaka.

“Saat ini anggota sudah disiagakan di Kantor KPU dan Bawaslu Malaka. Ada tim gabungan yakni polisi, Brimob dan TNI. Kami jamin dua kantor lembaga ini akan aman,” tegas AKBP Albert.

Selain Kantor KPU dan Bawaslu lanjut AKBP Albert, anggota juga disiagakan di kediaman Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 atas nama, Simon Nahak dan Kim Taolin. Juga Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 atas nama, Stef Bria Seran-Wande Taolin.

“Jadi selain di Kantor KPU dan Bawaslu, kami juga sudah siagakan anggota di rumah para pasangan calon ,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Albert juga menyebutkan ada penambahan bantuan pengamanan dari Shabara dan Brimob Polda NTT sebanyak 100 orang.

“Kami juga dapat bantuan, tambahan anggota bantuan dari Polda NTT dan Brimob dari Kupang. Mereka sudah dikampling untuk bertugas di lokasi tertentu selain di Mako Polres,” kata AKBP Albert Neno seraya menolak lokasi tertentu tersebut.

Selain itu AKBP Albert juga menegaskan kepada pendukung dari Paslon 01 dan 02 untuk tidak boleh konvoi dan melakukan euforia dan sebagainya, pasca putusan hakim.

“Kami sudah koordinasi dengan para tim sukses dua pasangan calon. Untuk menjaga para pendukungnya. Tidak melakukan eforia seperti pawai, konfoi. Jika itu terjadi kami tertibkan dan kalau ada yang melawan pasti kami tindak sesuai ketentuan hukum myang berlaku,” tegas ASKNP Albert.

Secara terpisah TNI Dandim 1605/Belu Letkol Inf. Wiji Untoro melalui Danramil 1605-05 Kobalima Mayor Kavaleri Yatman mengajak masyarakat bersikap secara dewasa untuk tetap menerima apa yang menjadi keputusan MK dengan lapang dada.

“Saya minta para pendukung paslon dengan lapang dada menerima apapun hasil keputusan MK. Para pendukung tidak boleh ada euforia karena sekarang ini juga adalah masa pandemi atau Covid-19 ,” kata Mayor Kav Yatman.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Anak tumbangkan Bapak. Kim Taolin, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Simon Nahak sebagai calon Bupati (Paket SN–KT) berhasil menumbangkan, pasangan petahana, Stef Bria Seran–Wande Taolin (SBS–WT). Wande Taolin berstatus Bapak.

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. Sementara itu, petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

Tidak terima hasil Pilkada ini pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin gugat perselisihan hasil pemilu ( PHP di Mahkamah konstitusi.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohonn dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

304