Home Gaya Hidup Bipartit Dulu, Baru Tripartit Berpedoman UU Ciptaker

Bipartit Dulu, Baru Tripartit Berpedoman UU Ciptaker

Karanganyar, Gatra.com- Persoalan industrial antara pengusaha dengan pekerja disarankan diselesaikan dua belah pihak tersebut atau bipartit. Jika masih mengganjal, pemerintah akan ikut membantu penyelesaiannya dengan dasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Martadi usai membuka sosialisasi UU tersebut di New Normal Cafe Tasikmadu, Rabu (17/3). Ia mengundang HRD dan staf kantor dari 200-an perusahaan di Karanganyar. Aturan pelaksanaan serta UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan oleh para narasumber dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Bidang Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop Karanganyar dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika ada aduan dari kalangan pekerja terkait hak-haknya yang tidak dilunasi perusahaan, kita sarankan dibahas dulu secara bipartit. Kita menyadari di masa pandemi ini, tidak seperti dulu. Situasi berlainan. Bahkan banyak perusahaan tidak untung sama sekali. Maka, harus ada toleransi yang dibahas kedua belah pihak," katanya.

Jika bipartit tak menemui kesepakatan, baru kemudian pemerintah menjembatani di meja tripartit. Regulasi yang dipakai boleh jadi memberi alternatif solusi. Namun jika tetap buntu, arahnya biasanya ke meja hijau.

Dalam sosialisasi tersebut, ia berharap kalangan industrial memahami dulu materi di dalamnya. Sehingga menjadi acuan sebelum melangkah. UU yang disahkan pada tahun lalu tersebut, diakuinya menuai kontroversi. Meski demikian ia mengaku tak ragu menyampaikannya ke masyarakat. Bahkan dari jumlah peserta sosialisasi yang membeludak, ia meyakini itu respons positif dari mereka.

"Ini sudah menjadi tugas kami menyosialisasikan. Jika nanti direvisi lagi, karena didemo, kami siap kembali menyosialisasikan revisinya. Dari 100 undangan hari ini, yang datang 107. Ini bukti mereka antusias dengan UU Ciptaker," jelasnya.

Dari 624 perusahaan skala kecil, sedang dan besar di Karanganyar, pihaknya mengundang 200 diantaranya dengan sistem perwakilan.

Kabid HI Disdagnakerkop UMKM Hendro Prayitno berharap penerapan UU Ciptaker memudahkan imnvestasi masuk ke Kabupaten Karanganyar.

"Mengadu tentang nasibnya itu wajar. Kami memberi pelayanan untuk itu. Mulai awal Januari sudah masuk 148 aduan. Dari situ, 140 aduan diwakili pengacara. Ini semua masih tahap mediasi. Di luar masalah itu, sebenatnya yang diinginkan adalah menciptakan iklim kondusif bagi investasi. Maka muncullah UU ini," jelasnya.

925