Home Politik Presiden 3 Periode, Amandemen ke-5 UUD 1945 Belum Diperlukan

Presiden 3 Periode, Amandemen ke-5 UUD 1945 Belum Diperlukan

Purworejo, Gatra.com- Wacana amandemen kelima UUD 1945 kembali mengemuka paska ramai 'kudeta' Partai Demokrat. Entah siapa yang memulai isu tersebut, namun ada pihak-pihak tertentu yang menuduh bahwa, amandemen merupakan upaya Presiden untuk berkuasa hingga tiga periode.
 
Menurut Dosen FISIP Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq, belum ada alasan mendesak diperlukannya amandemen kelima  UUD 1945. Yang saat ini berlaku masih memadai dalam memandu kehidupan berbangsa dan bernegara. 
 
"Sejauh ini, wacana amandemen yang pernah muncul adalah keinginan sebagian kelompok untuk kembali ke UUD 1945 yang asli dan keinginan melakukan amandemen terbatas dalam mendorong  lahirnya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dua usulan itu jelas siapa yang mengusungnya," kata Ahmad Sabiq saat dihubungi.
 
Sementara itu, lanjutnya, terkait usulan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode meskipun telah menimbulkan kegaduhan tetapi sampai saat ini tidak jelas siapa yang mengusung. "Bahkan yang pernah mengusung wacana itu kemudian membantahnya. Artinya wacana ini sebetulnya ada tapi diusulkan dengan malu-malu. Di sini saya bisa memahami kegelisahan Pak Amien Rais. Posisi Beliau adalah mengingatkan jangan sampai hal seperti itu terjadi. Sebab modus seperti itu pernah terjadi di sejumlah negara seperti  Peru di masa Alberto Fujimori. Beliau tidak ingin Pak Jokowi terjerumus," tuturnya.
 
Dugaan wacana amandemen yang kembali digaungkan menyusul adanya kudeta Partai Demokrat, seperti pengamatan Dosen FISIP ini, tentu tidak bisa dilepaskan dari Moeldoko yang juga Kepala KSP. "Saya tidak ingin berandai-andai bahwa ini terkait dengan wacana amandemen. Namun yang pasti kalau Partai Demokrat versi Moeldoko ini nantinya ditetapkan sebagai versi yang sah, posisi pendukung Presiden di parlemen menjadi bertambah kuat sebab hanya menyisakan PKS sebagai partai di luar pendukung pemerintah. Ini berarti kebijakan apapun yang diinginkan pemerintah akan lebih mudah lagi diundangkan," tambah Ahmad. 
 
Hanya saja jika perpecahan di tubuh Partai Demokrat kemudian dikaitkan dengan amandemen, Ahmad memprediksi belum tentu berjalan mulus. Sebab komposisi MPR bukan hanya terdiri dari anggota DPR namun juga anggota DPD. Sehingga keinginan amandemen ini untuk bisa lolos juga harus melibatkan DPD.
1330