Home Olahraga KONI Sumut Prihatin Pemain Indonesia Dihentikan All England

KONI Sumut Prihatin Pemain Indonesia Dihentikan All England

Medan, Gatra.com - Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) kecewa atas peristiwa pembatalan pertandingan pemain Indonesia dalam kejuaraan dunia All England terkait Covid-19. Indonesia diharapkan mengambil sikap dan mempertanyakan alasan pembatalan tersebut. 
 
Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis mengatakan bahwa pembatalan tersebut  sangat merugikan Indonesia yang selama ini memiliki tradisi pulang bawa mendali dalam ajang pertandingan dunia tersebut. 
 
Kecewa pasti, karena kita sudah bertanding namun ditengah pertandingan kita dihentikan dan dipaksa mundur. Kita harus mengambil sikap mempertanyakan hal ini. Karena kita sangat dirugikan dengan pembatalan ini, terangnya, di Medan, Kamis (18/3). 
 
John Ismadi Lubis mengatakan bahwa semestinya kebijakan negara selaku penyelenggara All England terkait Covid-19 harus disampaikan kepada setiap peserta pertandingan. Bukan membatalkan ditengah pertarungan yang kemungkinan besar dapat dimenangkan pemain Indonesia. 
 
Lelaki yang pernah menjabat sebagai ketua harian Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut tersebut berharap Indonesia harus mempertanyakan sejumlah kebijakan tersebut. Selain itu Indonesia juga harus tetap menjaga semangat atlet yang sudah berjuang membesarkan nama Indonesia di dunia olahraga. 
 
Selain itu, John Ismadi Lubis berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Terlebih dalam waktu dekat Indonesia juga akan mengikuti Olimpiade dalam waktu dekat.
 
"Peristiwa ini juga harus menjadi pelajaran agar tidak dialami dalam sejumlah pertandingan dunia yang akan diikuti Indonesia. Selain itu Indonesia juga harus tetap menjaga hubungan baik antar kedua negara," ungkapnya. 
 
Sekedar untuk diketahui, kegagalan tim Indonesia bermain di All England karena adanya peraturan pemerintah Inggris yang mengharuskan pemain menjalani isolasi untuk seluruh penumpang pesawat jika salah satunya saja positif Covid-19.
313