Home Politik Pendukung Paslon SN-KT Sambut Putusan MK dengan Berdoa

Pendukung Paslon SN-KT Sambut Putusan MK dengan Berdoa

Malaka, Gatra.com- Tim pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka nomor urut 1 (satu) Simon Nahak-Kim Taolin ( Paket SN-KT ) mengapresiasi para pendukung yang tidak merayakan kemenangan jangan berlebihan.Sesuai fakta pasca putusan MK, situasi di Kabupaten Malaka cukup aman terkendali tidak ada aksi.

“Menjelang putusan MK, kami sudah minta para kader partai pengusung dan simpatisan pasangan calon Simon Nahak – Kim Taolin untuk tidak melakukan eforia apapun. Kami minta mereka cukup mengikuti melalui hasil keputusan MK media sosial dimana paket SN-KT sebagai pemenang Pilkada Malaka. Mereka ikut himbauan kami, hanya berdoa dirumah masing –masing terkait kemenangan ini,” kata Ketua Tim Pemenangan SN-KT, Hendrik Fahik 18/3).

Hendrik yang juga Ketua DPC Partai kebangkitan Bangsa Malaka ini menjelaskan pelaksanaan tahapan pilkada Malaka tanggal 9 Desember 2020 saat ini sudah mencapai titik akhir.

“Hajatan politik Pilkada Malaka 9 Desember 2020 lalu telah berakhir hari sesuai putusan hakim MK dimana pasangan calon SN –KT sebagai pemenang Pilkada. Mari kita dukung karena mereka adalah pemimpin rakyat Malaka,” himbau Hendrik yang juga Wakil Ketua DPRD Malaka ini.

Terhadap putusan MK ini, kata Hendrik atas nama partai pengusung yakni PKB, Perindo dan PSI menyampaikan terima kasih atas pengawalan yang dilakukan pendukung paslon SN-KT. Proses sudah final dimana MK telah memutuskan bahwa SN-KT menjadi pasangan terpilih memimpin Malaka masa bakti 2021-2026.

"Kami atas nama paslon dan tim mengucapkan terima kasih karena warga dengan tenang, aman mengikuti proses sidang putusan dan hasilnya sudah sama-sama diketahui. Kami juga berterima kasih kepada penyelenggara baik KPU, Bawaslu, pihak terkait jajaran TNI-Polri yang ikut menjaga keamanan sehingga situasi di Malaka tetap aman," katanya.

Hendrik juga menyampaikan permohonan maaf manakala selama proses pilkada ada tutur kata, tindak tanduk yang dilakukan tim maupun pendukung yang kurang berkenan. Saat ini proses pilkada sudah selesai dan pemimpin Malaka sudah diketahui bersama sehingga semua warga dan elemen terkait untuk bergandengan tangan membangun Malaka.

"Saya ajak mari kita bergandengan tangan dukung pemerintahan baru di Malaka dibawa kepemimpinan SN-KT. Kita harus jaga persatuan dan kekeluargaan membangun daerah ini," pinta Hendrikus.

Untuk diketahui, MK dalam sidang pengucapan Putusan sengketa Pilkada Malaka Nomor 24/PHP-Bup-XIX/2021 di Jakarta, Kamis (18/3) waktu setempat menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Stef Bria Seran dan Wakil Bupati, Wande Taolin ( Paket SBS –WT).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Anwar Usman yang juga Ketua MK sebagaimana disiarkan melalui channel youtube, Kamis (18/3) siang.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan bahwa dalam eksepsi, MK menolak eksepsi yang diajukan pemohon terkait kedudukan hukum dan kaburnya dalil pemohon. Khusus mengenai pokok perkara permohonan, Majelis hakim menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Anak tumbangkan Bapak. Kim Taolin, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Simon Nahak sebagai calon Bupati (Paket SN–KT) berhasil menumbangkan, pasangan petahana, Stef Bria Seran–Wande Taolin (SBS–WT). Wande Taolin berstatus Bapak.

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. Sementara itu, petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

Tidak terima hasil Pilkada ini pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin gugat perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohonn dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

788