Home Gaya Hidup Pengusaha PO Bus Ajak Penumpang Gunakan Safety Belt

Pengusaha PO Bus Ajak Penumpang Gunakan Safety Belt

Jakarta, Gatra.com - Seringnya terjadi kecelakaan bus yang menyebabkan banyak korban jiwa, jadi perhatian para pengusaha bus. Diduga banyaknya korban jiwa itu karena tidak ada sabuk keselamatan (safety belt) di kursi-kursi penumpang.

Sejatinya, telah ada aturan dari Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman. Para pengusaha otobus mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda menyampaikan, Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik.

“Penggunaan sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kamis (18/3) lewat siaran pers.

Pria yang akrab disapa Sani itu mengaku kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Sejumlah perusahaan otobus menyambut seruan itu.  Simak penegasan Ariffani pemilik PO Paninggahan Hidup Baru (PHB). “Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” kata Ariffani.

PO PHB merupakan salah satu perusahaan otobus (PO) pertama yang menjalani usaha penyediaan angkutan orang untuk wisata di wilayah Lampung. Sejak tahun 2004 PO ini melayani perjalanan wisata dari instansi pemerintah atau swasta yang ingin berwisata ke berbagai daerah di Sumatra dan Jawa.

PO Armada Penantian yang juga menjalani usaha penyediaan jasa angkutan wisata turut mendukung aturan ini seperti disampaikan Tafriqan General Manager PO Armada Penantian. Dukungan serupa juga disampaikan pemilik PO Puspa Jaya, Ketut Pasek.

“Pemerintah sendiri melalui petugas-petugasnya yang di lapangan harus terus mensosialisasikan aturan ini agar semua perusahaan otobus bisa menjalankan peraturan ini dengan baik,” ujar Ketua Organda wilayah Lampung tersebut.


 

594