Home Hukum KPK Sita 13 Sepeda Lapierre Terkait Kasus Ekspor Benur Edhy

KPK Sita 13 Sepeda Lapierre Terkait Kasus Ekspor Benur Edhy

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK  menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka Safri terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka SAF (Safri) yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada wartawan, Jumat (19/3).

Menurut Ali pembelian sepeda itu diduga untuk kepentingan tersangka Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri KKP.

"Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.

Edhy diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) apabila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito yang merupakan tersangka pemberi suap.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy secara pribadi. Salah satunya untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy mencapai Rp9,8 miliar.

206

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR