Home Milenial Pedoman BKD 2021 Diyakini Buat Dosen Lebih Merdeka

Pedoman BKD 2021 Diyakini Buat Dosen Lebih Merdeka

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021. Melalui beleid ini, nantinya mengatur tugas dan beban kerjadi dari seorang Dosen.

Dijelaskan oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, sebagai Ilmuwan, dosen pun memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. 

Tugas dan kewajiban dosen tersebut tercantum dalam Beban Kerja Dosen (BKD) pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 Satuan kredit semester (sks) dan sebanyak-banyaknya 16 sks," kata Nizam secara virtual, Jumat (19/3).

Nizam juga menyebut, kerangka besar ini yang nantinya menjadi rujukan dalam sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 

Skema ini, sambung Nizam, merupakan solusi ampuh dari keinginan dosen untuk lebih merdeka. "Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud, baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN," jelasnya.

Nizam menambahkan, dengan adanya perubahan kerangka pembinaan karir dosen agar lebih selaras, akan beriringan dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi yaitu mereformasi dan mendistribusi pendidikan tinggi untuk bisa lebih adaptif, fleksibel, dengan semangat Kampus Merdeka. 

Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, dan partisipatif. 

"Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan," ungkap Nizam. 

326