Home Kesehatan MUI Sebut Vaksin Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan

MUI Sebut Vaksin Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Kendati  MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan vaksin tersebut, karena dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

“Boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Jumat (19/3).

Asrorun mengatakan bahwa ada sejumlah alasan  mengapa penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan.

Asrorun menyebut ada lima alasan vaksin haram tadi dibolehkan karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

“Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Dan, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah,” katanya.

Alasan lainnya bahwa pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Penggunaan vaksin AstraZeneca dibolehkan MUI tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.

MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi COVID-19 di Tanah Air. 

Masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, itu haram. 

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah.

673

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR