Home Info Kemenhan Aribowo: Jika Ingin Damai, Harus Siap Perang!

Aribowo: Jika Ingin Damai, Harus Siap Perang!

Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Sesditjen Pothan) Kementerian Pertahanan RI, Brigjen Aribowo Teguh Santoso, mengutip sebuah adagium Latin klasik, si vis pacem para bellum. “Jika ingin damai, harus siap untuk berperang.” Hal itu dia sampaikan saat menjadi penanggap dalam webinar tentang peluncuran kajian UU PSDN dalam perspektif HAM yang diselenggarakan oleh Komnas HAM di Jakarta (19/3).

Ucapan tersebut terlontar berdasarkan urgensi pertahanan negara di masa depan. Menurutnya, dalam kaitannya dengan menjaga kepentingan nasional, setiap negara, termasuk Indonesia, harus mempersiapkan angkatan perangnya dengan baik dalam menghadapi setiap ancaman.

“Pembangunan kekuatan pertahanan adalah suatu keniscayaan bagi negara yang menginginkan perdamaian karena kekuatan pertahanan yang dimiliki sebuah bangsa akan bisa menciptakan efek tangkal yang ampuh untuk meniadakan niat bangsa lain memaksakan kepentingannya,” ujar Aribowo.

Menurutnya, pertahanan negara dipersiapkan secara dini guna menanggulangi setiap ancaman. “Disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan segi geografis negara Indonesia sebagai negara kepulauan,” paparnya.

Dalam pandangan Aribowo, potensi ancaman di masa depan akan semakin rumit dan multidimensional. Terlebih lagi, menurutnya, “potensi konflik antar-negara akan selalu berkembang cepat dan cenderung sulit diantisipasi.”

Dia mengklaim bahwa untuk mewujudkan sistem pertahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai ancaman, baik ancaman militer maupun hibrida, Indonesia memerlukan pemain cadangan. Yaitu warga negara itu sendiri, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mumpuni.

“Pembentukan komponen utama, komponen pendukung, dan komponen cadangan pada dasarnya merupakan deterrent effect dan langkah nyata dari bangsa Indonesia dalam mewujudkan sistem pertahanan negara yang memperhatikan hukum nasional dan internasional,” ujar Aribowo.

Ia mengatakan kalau komponen cadangan juga bersifat kombatan. Komponen ini disiapkan dan akan dimobilisasi guna memperkuat komponen utama.

1524