Home Politik Pengamat: PNS Bisa Jadi Komponen Cadangan Militer

Pengamat: PNS Bisa Jadi Komponen Cadangan Militer

Jakarta, Gatra.com- Dalam webinar yang diselenggarakan Komnas HAM mengenai peluncuran kajian UU PSDN (19/3), di Jakarta, peneliti senior LSM Imparsial, Al-Araf, menyarankan pemerintah untuk mengikutsertakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai komponen cadangan militer ketimbang masyarakat sipil.

“Apa (pemerintah) harus melatih semua warga sipil untuk jadi komponen cadangan? Menurut saya tidak perlu. Pemerintah fokus aja melatih Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari komponen cadangan. Masyarakat (sipil) nggak perlu,” papar Al-Araf, yang hadir dalam webinar tersebut sebagai penanggap.

Ia beralasan kalau para PNS sudah melakukan proses pelatihan bela negara di Rindam Jaya selama satu bulan saat tahap awal perekrutan. Menurutnya, dengan pelatihan yang sudah dilalui tersebut, PNS akan jauh lebih terkontrol oleh pemerintah.

Terlebih lagi, bagi Al-Araf, melatih non-PNS akan menjadi masalah tersendiri. “Melatih masyarakat sipil akan menjadi problematik. Bagaimana mengontrolnya?” tambahnya.

Selain itu, dia juga juga menyarankan pemerintah untuk memperhatikan aspek sosiologis, dan bukan hanya soal anggaran. “Pasca (pelatihan) gimana? Sementara dia sudah pegang senjata. Kalau kemudian setelah itu mereka tak memiliki pekerjaan bagaimana?” katanya.

Lagipula, menurutnya, apabila pemerintah berfokus saja melatih PNS, pengeluaran anggaran akan menjadi terukur. “Tidak perlu kemudian anggaran jadi keluar lebih banyak. Ini subjeknya (masyarakat sipil) menurut saya terlalu luas,” ujarn Al-Araf.

Sementara menurut Sesditjen Pothan, Aribowo, yang juga hadir dalam webinar tersebut sebagai penanggap, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan direkrut. “Namun, secara selektif,” katanya.

“Kenapa demikian? Ya karena tidak mungkin merekrut komponen cadangan akan tetapi kondisi kesehatannya kurang bagus atau ada hal-hal lain yang tidak memenuhui syarat,” jelas Aribowo.

Menurutnya, proses perekrutan komponen cadangan akan mempertimbangkan aspek-aspek jasmani dan juga psikologis calon komponen. “Proses untuk menjadi komponen cadangan harus melalui tes psikologi. Kalau kondisi psikologisnya tidak memungkinkan, maka tidak akan diterima sebagai komponen cadangan. Demikian juga masalah kesehatan jasmaninya,” paparnya.

“Kalau misalnya mereka tidak memenuhi syarat, tentu saja tidak bisa memaksakan diri untuk menjadi komponen cadangan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Al-Araf menyanggah, “Ya sudah, PNS sebut saja dalam regulasi. Nggak perlu ke sana ke mari dan lain sebagainya.”

443