Home Hukum Karena Ini Illegal Logging di Bali Timur Turun 60 Persen

Karena Ini Illegal Logging di Bali Timur Turun 60 Persen

Denpasar, Gatra.com- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, I Made Warta mengatakan pada 2021 illegal logging berkurang hingga 60 persen. Turunnya kasus illegal logging karena patroli rutin bersinergi dengan kepolisian. Made Warta menyampaikan itu di Denpasar, 19/03.

"Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya saat ini telah menurun kurang lebih telah mencapai 60 persen," katanya.

"Kami berkolaborasi dengan Polsek Rendang dan Polda Bali. Per Januari 2021 kami menangkap 2 orang pelaku illegal logging dengan barang bukti kurang lebih 6 batang pohon yang telah ditebang," paparnya.

Kecamatan Rendang, Karangasem termasuk daerah rawan illegal logging. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor mulai dari ekonomi, karakter masyarakat dan juga kelemahan pihak keamanan yang jarang melakukan patroli.

"Tentu pencegahan paling penting. Masyarakat sangat tergantung denga hutan maka, kita melakukan pemberdayaan melalui perhutanan sosial dan kita beri hak pengelolaan juga," katanya.

Warta menegaskan pelaku illegal logging saat ini maupun ke depan tidak ada ditoleransi lagi.

322