Home Kesehatan Pengunjung Tempat Hiburan Wajib Pakai Masker

Pengunjung Tempat Hiburan Wajib Pakai Masker

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya akan mengeluarkan Peraturan wali kota (Perwali) untuk pembukaan rumah hiburan umum (RHU). Perwali hasil pembicaraan antara perwakilan pengusaha RHU dan Pemerintah Kota Surabaya akan memuat standar operasional prosedur (SOP) yang wajib diterapkan.

Beberapa poin yang akan dimuat dalam Perwali nanti diantaranya mencakup jam buka tutup, kewajiban seluruh pegawai RHU menjalani test swab atau rapid antigen, dan standar protokol kesehatan. Yakni, kewajiban memakai masker bagi seluruh pegawai RHU dan pengunjung.

"Jam tutup tetap pukul 22:00 WIB. (pengelola RHU) wajib memastikan identitas pengunjung. Seluruh karyawan wajib test rapid antigen, g-nose, dan swab. Hasil PCR-nya harus real time. Jadi, nggak hanya suhu tubuh yang dicek," kata Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto kepada wartawan, Sabtu (20/3).

Irvan mengatakan, semua pemilik dan pengelola RHU menyatakan sepakat dengan pembicaraan tersebut. Meski demikian, nantinya tetap akan ada diskusi lebih lanjut dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Karena hasil keputusan final-nya akan berupa Perwali, Irvan mengingatkan bahwa akan ada sanksi bagi pemilik dan pengelola RHU yang kedapatan melanggar SOP. Sanksinya mulai berupa administratif, hingga pencabutan izin usaha.

"Konsekuensinya bukan hanya deposit (senilai Rp 100 juta), yang memang masih kami godok. Tapi juga sanksi administratif. Intinya, ini adalah SOP ketika memang direlaksasi. Harus dijalankan untuk memberi kepercayaan dan keselamatan kepada masyarakat," kata Irvan.

Ditanya target, Irvan memperkirakan bahwa Perwali-nya akan diterbitkan pada Rabu (24/3). Sejumlah petugas dari Polri dan TNI juga akan dilibatkan untuk mengawasi kepatuhan pengelola RHU saat Perwali tersebut resmi diterbitkan.

 

190