Home Gaya Hidup Bioskop Buka, Tak Boleh Makan dan Minum Sepanjang Nonton

Bioskop Buka, Tak Boleh Makan dan Minum Sepanjang Nonton

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya akan segera Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang relaksasi rumah hiburan umum yang isinya standar operasional prosedur (SOP) selama pandemi Covid-19. Perwali tersebut nantinya juga akan berisi SOP pembukaan bioskop.

Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan, beberapa poin dalam SOP tersebut nantinya akan memuat larangan menjual makanan dan minuman di dalam studio. Hal itu bertujuan mencegah pengunjung bioskop membuka masker selama menonton film di dalam studio.

"Bioskop tidak menyediakan makan dan minum. (tujuannya) meminimalisir pembukaan masker dalam ruangan tertutup. Jadi, semua pengunjung yang masuk (di dalam studio), wajib memakai masker," kata Irvan kepada wartawan, Sabtu (20/3).

Selain aturan tersebut, SOP tersebut nantinya akan memuat kewajiban pengelola bioskop mengatur sirkulasi udara di dalam studio. Irvan menjelaskan, pengelola bioskop harus memperhatikan aliran udara di dalam studio dengan menggunakan air purifier atau alat lainnya.

Kemudian, juga soal kapasitas tempat duduk. Ia menegaskan bahwa kapasitas tempat duduk di dalam studio bioskop nantinya hanya boleh terisi 50 persen dari total jumlah kursi dengan jarak 1 meter tiap penonton.

"Dalam SOP-nya nanti ada aturan tentang sirkulasi udara. Karena (studio bioskop) itu closed space. Jadi, harus memperhatikan sirkulasi udara atau minimal menggunakan air purifier," jelas Irvan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Perwali-nya akan diterbitkan pada Rabu (24/3). Sejumlah petugas dari Polri dan TNI juga akan dilibatkan untuk mengawasi kepatuhan pengelola RHU saat Perwali tersebut resmi diterbitkan.

1121