Home Hukum Buru Pecatan TNI, Dapati 3 Orang Asyik Nyabu, Polisi Beraksi

Buru Pecatan TNI, Dapati 3 Orang Asyik Nyabu, Polisi Beraksi

Solok,Gatra.com- Tengah Asik nyabu, 3 orang dicokok polisi di Jorong Pasa Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya kabupaten solok, Sabtu (20/3) sekira pukul 11.30 Wib.  "Benar, telah ditangkap dan diamankan 3 orang laki laki dewasa atas nama Rido Marlius (28), Sabar (24) dan  Adilmen (51)," ungkap Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho. 
 
Kapolres juga menyampaikan berawal dari anggota Satres narkoba polres Solok mendapatkan arahan dari Kasat Narkoba untuk melakukan penangkapan terhadap HK (pecatan TNI) . Pelaku HK sering menjual belikan narkotika. Petugas pun langsung menuju kerumah milik pelaku HK di nagari Koto Anau, tak lama kemudian petugas melihat 3 orang yang sedang duduk di dapur rumah milik pelaku HK. 
 
"Tiga pelaku tersebut sedang memakai narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan dan menggelededah badan dan rumah ketiga orang pelaku. Petugas menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang dalam kaca pireknya berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. Dua unit skill (timbangan elektronik) yang keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik DPO HK," terang Kapolres Solok 
 
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Terhadap pelaku Rido Marlius diintrogasi petugas di mana HK, Rido mengakui bahwa HK baru saja pergi dari rumah tersebut.  Kemudian keseluruhan barang bukti milik DPO HK disita, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. 
 
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya 3 pelaku di sangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal 12 tahun penjara," tutupnya.
590