Home Hukum Bikin Pengritik Gibran Minta Maaf, Polisi Melanggar Hukum?

Bikin Pengritik Gibran Minta Maaf, Polisi Melanggar Hukum?

Surakarta, Gatra.com- Langkah kepolisian membuat minta maaf, Arkham Mukmin, karena mengritik Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, berujung pada pengadilan. Adalah Boyamin Saiman, Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, yang menggugat penangkapan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah. Boyamin mendaftarkan gugatannya hari ini, 22/03.

Dalam gugatannya Boyamin menilai Tim Virtual Police Polresta Surakarta berlebihan ketika menangkap warga Slawi, AM (Arkham Mukmin) yang menulis komentar yang dinilai bermuatan hoaks terkait Gibran. Arkham melalui akun instagramnya, berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB. Polresta Surakarta baru melepas pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Permintaan maaf dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.

Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan komentar AM dianggap mengandung unsur hoaks karena menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo. Menurutnya, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020.

"Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945," katanya. Ade mengatakan tim Virtual Police telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM.

Tak hanya itu, Virtual Police juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di Instagramnya. "Langkah-langkah persuasif tetap kita kedepankan," katanya. Ade mengaku AM ditangkap hanya untuk meminta klasifikasi.

"Yang bersangkutan telah menghapus komentar tersebut dan meminta maaf. Maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," katanya.

Boyamin menilai, sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah sewajarnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta.

Apalagi, sebagai ‘korban’ Gibran tidak pernah melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta. “Upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” katanya.

Penjemputan Arkham tidak disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin. Belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

“Tidak ada satu pun dokumen yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan karenanya harus dilakukan penangkapan,” tegas Boyamin.

Berdasarkan berita media massa, status Arkham Mukmin bukan sebagai tersangka. “Upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan terhadap Arkham Mukmin akan menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu karena apapun peristiwa telah menjadi konsumsi media massa sehingga diperlukan tindakan rehabilitasi,” tegas Boyamin.

Mabes Polri melalui Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengklaim, pemuda berinisial AM yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo tidak ditangkap polisi. Ramadhan menegaskan, AM datang sendiri ke kantor polisi untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Jadi yang dilakukan oleh virtual police di sana hanya mengingatkan kepada akun tersebut. Kemudian yang bersangkutan datang ke polres untuk meminta maaf dan dibuatkan surat pernyataan maaf," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3).

Hingga kini, belum ada pernyatakan bahwa Arkham Mukmin datang dengan sukarela sehingga haruslah dimaknai polisi telah melakukan upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan secara tidak sah terhadap Arkham Mukmin. “Bahwa dengan demikian, terbukti secara nyata Termohon telah melakukan penangkapan secara tidak sah kepada Arkham Mukmin,” tegas Boyamin.

Karena itu, Boyamin memohon pada PN Surakarta untuk menyatakan bahwa penangkapan terhadap Arkhan Mukmin tidak sah. “Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara,” katanya.

808